← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

23952 - Industri Barang dari Kapur

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kapur sebagai bahan penyusun utamanya, seperti kapur tulis, kapur gambar, dan dempul.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

23952 - Industri Barang Dari Kapur, 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23952?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23952

Industri Barang dari Kapur

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23952: Industri Barang dari Kapur

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23952.

Pengertian KBLI 23952

KBLI 23952 dengan judul resmi "Industri Barang dari Kapur" mengklasifikasikan kegiatan usaha yang berfokus pada pembuatan berbagai macam barang yang menggunakan kapur sebagai bahan penyusun utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23952

Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 23952 mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kapur sebagai bahan penyusun utamanya. Uraian ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23952

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan barang dari kapur, antara lain:

  • Produksi kapur tulis.
  • Produksi kapur gambar.
  • Produksi dempul berbahan dasar kapur.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang tersedia tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 23952. Jika ada kegiatan yang tidak disebutkan dalam uraian resmi, informasi tentang pengecualian atau pembedaannya tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi usaha pabrik atau unit produksi yang membuat kapur tulis, kapur gambar, dan dempul dengan kapur sebagai bahan utama. Contoh lain yang tidak tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi tidak boleh ditambahkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan perincian tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Informasi ini terkait dengan klasifikasi risiko dalam sistem perizinan berbasis risiko, namun bukan jaminan perizinan:

  • Usaha Mikro — Rendah.
  • Usaha Kecil — Rendah.
  • Usaha Menengah — Rendah.
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23952 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 23952 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 23952 - Industri Barang Dari Kapur
  • 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
  • 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan untuk KBLI 23952 menurut data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 23952, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menekankan kapur sebagai bahan penyusun utama.
  2. Tentukan skala usaha yang tepat karena tingkat risiko berbeda antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
  3. Siapkan perizinan yang tercantum: NIB dan Sertifikat Standar.
  4. Ketahui bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) tercantum dalam data sebagai informasi, bukan sebagai jaminan penerbitan perizinan.
  5. Jika kegiatan usaha tampak beririsan dengan padanan KBLI 2020 yang disebutkan, pertimbangkan referensi padanan tersebut untuk klasifikasi yang lebih akurat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23952?

KBLI 23952 berjudul "Industri Barang dari Kapur" dan mencakup pembuatan berbagai macam barang dari kapur sebagai bahan penyusun utamanya, seperti kapur tulis, kapur gambar, dan dempul, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan untuk usaha sesuai KBLI 23952?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23952 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha ini?

Tingkat risiko bergantung pada skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diklasifikasikan sebagai Rendah; Usaha Besar diklasifikasikan sebagai Menengah Tinggi, sesuai data yang tersedia.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.