KBLI 24204
Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi
Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
Baca penjelasan lengkap KBLI 24204Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 24204
KBLI 24204 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan logam mulia dan logam dasar mulia bukan besi. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24204
Ruang lingkup KBLI 24204 mencakup seluruh aktivitas industri yang berhubungan dengan pengolahan dan pemurnian logam mulia serta logam dasar mulia bukan besi. Kegiatan ini meliputi proses produksi, pemurnian, peleburan, serta pencetakan logam seperti emas, perak, platinum, dan logam mulia lainnya yang bukan berasal dari besi. Usaha dalam KBLI ini dapat beroperasi dalam skala kecil, menengah, hingga besar, dan biasanya terintegrasi dengan proses distribusi produk logam mulia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 24204
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 24204 antara lain:
- Industri pemurnian emas dan perak dari bahan tambang atau limbah elektronik
- Perusahaan pembuatan batangan emas, perak, atau platinum
- Usaha peleburan logam mulia untuk kebutuhan industri perhiasan
- Produksi koin logam mulia sebagai instrumen investasi atau koleksi
- Pabrik pemrosesan logam mulia hasil daur ulang
Jenis-jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 24204 dalam pengurusan legalitas dan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri logam mulia sesuai KBLI 24204 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan mudah diakses. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Kewajiban perizinan usaha ini meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan standar dan sertifikasi industri, serta pelaporan berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurusan perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai tata kelola yang baik dan mendukung transparansi dalam sektor industri logam mulia.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 24204
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 24204. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 24204 dengan kode klasifikasi usaha lain sesuai kebutuhan dan karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di OSS serta tidak bertentangan dengan regulasi sektoral terkait.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usaha dan memperluas lini bisnisnya, selama seluruh aspek legalitas dan perizinan usaha tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.