Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi, baik yang berpenampang lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang lainnya, seperti batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, rod tembaga,
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
24204 - Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi, 24204
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
24204
Ekstrusi Logam Bukan Besi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24204.
KBLI 24204 berjudul "Ekstrusi Logam Bukan Besi". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi dalam berbagai bentuk penampang, termasuk lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang lainnya.
Ruang lingkup KBLI 24204 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan ekstrusi logam bukan besi dengan variasi bentuk penampang. Uraian resmi menyebutkan contoh bahan dan bentuk penampang sebagai bagian dari cakupan kegiatan ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah proses ekstrusi untuk menghasilkan produk dari logam bukan besi dengan berbagai profil penampang. Kegiatan ini mencakup pembuatan batang atau rod dengan penampang lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang lainnya.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 24204. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam uraian resmi yang diberikan.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi ekstrusi produk seperti batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, dan rod tembaga. Contoh-contoh ini merepresentasikan tipe produk yang dihasilkan melalui proses ekstrusi logam bukan besi dalam berbagai bentuk penampang.
Data KBLI menyertakan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Informasi di atas mencerminkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data. Tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama sesuai data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24204 adalah: Izin dan NIB. Kedua istilah ini tercantum persis dalam data dan dijadikan rujukan perizinan berusaha untuk kegiatan ekstrusi logam bukan besi.
Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah: "24204 - Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi". Padanan ini menunjukkan kesetaraan kode dan judul antara versi 2025 dan entri KBLI 2020 menurut data yang tersedia.
Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-" untuk KBLI 24204. Data tidak memuat keterangan tambahan tentang jenis perubahan; dengan demikian, informasi rinci mengenai perubahan formal tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 24204 untuk pendaftaran, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan ekstrusi logam bukan besi sebagaimana dijabarkan secara resmi; perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha besar dan skala lainnya; catat jenis perizinan yang tercantum yaitu Izin dan NIB; serta perhatikan jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data (7 Hari) sebagai informasi, bukan sebagai jaminan.
KBLI 24204 berjudul "Ekstrusi Logam Bukan Besi" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi dengan berbagai bentuk penampang seperti lingkaran, persegi, dan bentuk lainnya.
Kegiatan yang termasuk adalah proses ekstrusi untuk menghasilkan produk dari logam bukan besi dalam berbagai bentuk penampang. Contoh yang disebut dalam uraian resmi meliputi batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, dan rod tembaga.
Data menyatakan kombinasi tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan sebagai Rendah; Usaha Besar dikategorikan sebagai Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24204 adalah "Izin" dan "NIB".