KBLI 23943

Industri Gips

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23943
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 23943

KBLI 23943 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri genteng dari tanah liat. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 23943, pelaku usaha dapat mengelompokkan jenis usahanya secara tepat sesuai standar nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23943

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23943 meliputi seluruh proses produksi genteng yang terbuat dari tanah liat. Kegiatan ini dimulai dari pengolahan bahan baku tanah liat, pencetakan, pembakaran, hingga proses finishing genteng. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga mencakup pengemasan dan distribusi produk genteng tanah liat ke konsumen atau distributor.

KBLI 23943 tidak mencakup produksi genteng dari bahan selain tanah liat, seperti beton atau logam. Fokus utamanya adalah pada pemanfaatan tanah liat sebagai bahan baku utama dalam pembuatan genteng, baik untuk kebutuhan konstruksi bangunan maupun keperluan lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23943

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 23943 antara lain:

  • Pabrik genteng tanah liat skala kecil, menengah, maupun besar
  • Usaha produksi genteng tanah liat handmade maupun mesin
  • Industri rumahan pembuatan genteng tanah liat
  • Produsen genteng tanah liat dengan berbagai model dan ukuran
  • Distributor yang melakukan kegiatan finishing dan pengemasan genteng tanah liat

Seluruh usaha yang berfokus pada produksi dan pengolahan genteng dari tanah liat wajib menggunakan KBLI 23943 dalam perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri genteng tanah liat sesuai KBLI 23943 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi nasional yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara daring.

Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan jenis usaha sesuai KBLI 23943, melengkapi data administrasi, serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku. Dengan mengantongi perizinan usaha dari OSS, pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal dan memperoleh perlindungan hukum, sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas dan pembiayaan usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 23943

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23943. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23943 dengan kode KBLI lain yang relevan, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di sektor lain yang masih berkaitan, seperti distribusi material bangunan atau produksi keramik.

Namun, penting bagi setiap pelaku usaha untuk tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI yang digabungkan, guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.