Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips, yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
23943 - Industri Gips, 23943
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23943
Industri Gips
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23943.
KBLI 23943 berjudul Industri Gips. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite).
Ruang lingkup KBLI 23943 berdasarkan uraian resmi adalah produksi gips dari bahan dasar gipsum kalsinasi atau kalsium sulfat, dan juga mencakup penggunaan dolomit kalsinasi sebagai bahan yang relevan dalam proses pembuatan gips. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan kegiatan ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan selain dari batasan bahan dasar yang tercantum. Jika ada kegiatan yang menggunakan bahan atau metode berbeda dari gipsum kalsinasi, kalsium sulfat, atau dolomit kalsinasi, kegiatan tersebut tidak otomatis termasuk dalam uraian resmi KBLI 23943.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang melakukan:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 23943 sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak menjelaskan faktor spesifik yang menentukan perbedaan risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:
Data tidak merinci mekanisme penerbitan, persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan, atau hubungan operasional dengan sistem perizinan tertentu. Informasi selengkapnya mengenai prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai fakta yang tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut pada semua kasus atau untuk semua skala usaha.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 23943 adalah: Tetap. Artinya judul dan ruang lingkup menurut data tidak mengalami perubahan dari versi sebelumnya yang disebutkan dalam padanan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 23943, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 23943 berjudul "Industri Gips" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan gips dari gipsum kalsinasi atau kalsium sulfat, termasuk penggunaan dolomit kalsinasi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23943 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.
Data menyatakan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: usaha mikro, kecil, dan menengah diklasifikasikan sebagai Rendah; usaha besar diklasifikasikan sebagai Menengah Tinggi.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini adalah informasi yang tercatat dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada semua kondisi.