← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

23943 - Industri Gips

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips, yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

23943 - Industri Gips, 23943

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23943?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23943

Industri Gips

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23943: Industri Gips

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23943.

Pengertian KBLI 23943

KBLI 23943 berjudul Industri Gips. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23943

Ruang lingkup KBLI 23943 berdasarkan uraian resmi adalah produksi gips dari bahan dasar gipsum kalsinasi atau kalsium sulfat, dan juga mencakup penggunaan dolomit kalsinasi sebagai bahan yang relevan dalam proses pembuatan gips. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23943

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan gips yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum).
  • Pembuatan gips yang terbentuk dari kalsium sulfat.
  • Pembuatan gips yang melibatkan dolomit kalsinasi (calcined dolomite).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan selain dari batasan bahan dasar yang tercantum. Jika ada kegiatan yang menggunakan bahan atau metode berbeda dari gipsum kalsinasi, kalsium sulfat, atau dolomit kalsinasi, kegiatan tersebut tidak otomatis termasuk dalam uraian resmi KBLI 23943.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang melakukan:

  • Produksi gips dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum).
  • Produksi gips dari kalsium sulfat sebagai bahan baku utama.
  • Produksi gips yang menggunakan dolomit kalsinasi (calcined dolomite) dalam proses produksinya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 23943 sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak menjelaskan faktor spesifik yang menentukan perbedaan risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data tidak merinci mekanisme penerbitan, persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan, atau hubungan operasional dengan sistem perizinan tertentu. Informasi selengkapnya mengenai prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai fakta yang tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut pada semua kasus atau untuk semua skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 23943 - Industri Gips

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 23943 adalah: Tetap. Artinya judul dan ruang lingkup menurut data tidak mengalami perubahan dari versi sebelumnya yang disebutkan dalam padanan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 23943, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan pembuatan gips dari gipsum kalsinasi, kalsium sulfat, atau dolomit kalsinasi.
  2. Periksa skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah (rendah) dan usaha besar (menengah tinggi) seperti tercantum.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis atau administratif untuk keduanya.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari, namun ini bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.
  5. Data tidak memuat informasi lain seperti persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis; informasi tersebut tidak boleh diasumsikan dari data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23943?

KBLI 23943 berjudul "Industri Gips" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan gips dari gipsum kalsinasi atau kalsium sulfat, termasuk penggunaan dolomit kalsinasi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23943 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk kegiatan ini?

Data menyatakan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: usaha mikro, kecil, dan menengah diklasifikasikan sebagai Rendah; usaha besar diklasifikasikan sebagai Menengah Tinggi.

Apakah informasi waktu penerbitan perizinan menjamin izin akan keluar dalam jangka tersebut?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini adalah informasi yang tercatat dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada semua kondisi.