KBLI 07293

Pertambangan Bijih Bauksit

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penampungan bijih bauksit.

Baca penjelasan lengkap KBLI 07293
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 07293

KBLI 07293 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertambangan dan penggalian pasir besi. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia. Kode KBLI 07293 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi dan mengatur usaha yang bergerak di bidang pertambangan pasir besi, baik dalam skala kecil maupun besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07293

Ruang lingkup KBLI 07293 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses eksplorasi, penambangan, penggalian, serta pengolahan awal pasir besi sebelum diproses lebih lanjut atau didistribusikan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan peralatan mekanis, baik di darat maupun wilayah perairan yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usaha ini juga mencakup kegiatan pemisahan pasir besi dari material lain, pencucian, dan penyiapan pasir besi untuk kebutuhan industri hilir.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 07293

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 07293 antara lain:

  • Perusahaan pertambangan pasir besi di wilayah pesisir atau sungai.
  • Usaha pengolahan dan pencucian pasir besi sebelum didistribusikan ke industri baja.
  • Kelompok usaha rakyat yang melakukan penggalian dan pengangkutan pasir besi dalam skala kecil.
  • Perusahaan jasa kontraktor yang menyediakan layanan penambangan pasir besi untuk pihak ketiga.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 07293 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan pasir besi dengan KBLI 07293 wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Proses perizinan usaha kini diwajibkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. OSS merupakan platform resmi yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia secara online, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memantau proses perizinan.

Untuk memperoleh perizinan usaha KBLI 07293 melalui OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif seperti dokumen identitas badan usaha, lokasi kegiatan, dokumen lingkungan, serta izin teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah sesuai dengan standar nasional, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 07293

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 07293 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang terintegrasi, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS serta ketentuan teknis yang berlaku di masing-masing KBLI yang digabungkan. Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap wajib memiliki izin usaha sesuai KBLI yang tercantum dan mematuhi regulasi sektoral terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.