KBLI 08104
Penggalian Pasir
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), pasir laut dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08104Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08104
KBLI 08104 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha “Penggalian Pasir dan Kerikil”. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan standar bagi pelaku usaha di Indonesia dalam menentukan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggunaan KBLI 08104 sangat penting untuk memastikan legalitas dan kejelasan aktivitas usaha, khususnya dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08104
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08104 meliputi seluruh aktivitas penggalian, pengambilan, dan pemrosesan pasir serta kerikil dari alam. Kegiatan ini melibatkan proses ekstraksi secara mekanis maupun manual dari sungai, danau, pegunungan, atau lokasi lain yang telah ditetapkan sesuai regulasi. Selain pengambilan material, ruang lingkup KBLI 08104 juga mencakup pemisahan, pencucian, dan pengolahan sederhana pasir serta kerikil sebelum didistribusikan atau dipasarkan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08104
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 08104 antara lain:
- Usaha penggalian pasir sungai untuk keperluan konstruksi
- Usaha pengambilan kerikil dari pegunungan sebagai bahan bangunan
- Perusahaan penyedia pasir urug dan pasir beton untuk proyek infrastruktur
- Usaha pemrosesan dan penjualan pasir hasil tambang rakyat
- Penyediaan kerikil olahan untuk kebutuhan industri beton pracetak
Seluruh aktivitas tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 08104 dan memenuhi regulasi terkait lingkungan hidup serta tata ruang wilayah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penggalian pasir dan kerikil wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara online. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 08104 akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dipersyaratkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan rekomendasi lingkungan hidup.
Proses pengajuan perizinan melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan dokumen pendukung seperti studi kelayakan lingkungan, izin lokasi, dan aspek teknis lainnya. Ketaatan terhadap kewajiban perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas operasi usaha serta mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08104
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 08104 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08104 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama seluruh kegiatan usaha tersebut memenuhi regulasi dan persyaratan perizinan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran usaha melalui OSS untuk memperluas cakupan bisnis dan memudahkan integrasi operasional.
Namun, pelaku usaha tetap wajib memperhatikan ketentuan teknis dan persyaratan khusus
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.