KBLI 20118

Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20118
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 20118

KBLI 20118 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan industri bahan kimia anorganik dasar lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok manapun. KBLI 20118 menjadi pedoman resmi dalam pengelompokan kegiatan usaha di bidang industri kimia anorganik, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan perizinan dan legalitas bisnisnya sesuai regulasi pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20118

Ruang lingkup KBLI 20118 mencakup produksi dan pengolahan bahan kimia anorganik dasar selain yang telah tercantum dalam kelompok KBLI lain, seperti pupuk, asam, basa, dan garam anorganik tertentu. Usaha dalam kelompok ini meliputi pembuatan bahan kimia anorganik dasar yang digunakan untuk berbagai industri, seperti manufaktur, pertanian, farmasi, dan tekstil. Kegiatan usaha dalam KBLI 20118 juga bisa mencakup pengolahan limbah kimia anorganik dan pengembangan inovasi bahan kimia dasar baru.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20118

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 20118 antara lain:

  • Industri pembuatan senyawa kimia anorganik khusus yang tidak termasuk dalam kelompok lain
  • Produksi bahan kimia anorganik untuk kebutuhan laboratorium
  • Pembuatan katalis anorganik non-logam
  • Produksi bahan kimia anorganik untuk industri elektronik dan otomotif
  • Usaha pengolahan limbah kimia anorganik menjadi bahan baku industri

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20118

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 20118 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi Pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan persyaratan yang berlaku di sektor industri kimia anorganik.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 20118 mencakup pemenuhan dokumen administrasi, izin lingkungan, izin teknis, dan persyaratan tambahan sesuai regulasi Kementerian Perindustrian serta instansi terkait lainnya. Proses perizinan ini penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai standar keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 20118

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20118. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20118 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat memperluas cakupan usaha, namun tetap harus memastikan seluruh aktivitas usaha telah memiliki perizinan usaha yang lengkap melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.