← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan

20231 - Industri Bahan dan Produk Pembersih

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi, lihat kelompok 20232.

Status Perubahan

Lebur Cakupan

Padanan KBLI 2020

20118 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, 20231 - Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, 20118

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: i. Koordinator 1 orang ii. Komandan 1 orang iii.Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) prasarana mitigasi risiko sesuai dokumen penilaian risiko

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20231?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20231

Industri Bahan dan Produk Pembersih

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20231: Industri Bahan dan Produk Pembersih

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20231.

Pengertian KBLI 20231

KBLI 20231 dengan judul resmi "Industri Bahan dan Produk Pembersih" mencakup kegiatan industri yang menghasilkan berbagai sabun, deterjen, bahan pembersih rumah tangga, serta produk pembersih dan pengilap rumah tangga seperti pengharum ruangan, lilin, pengilap, pasta gosok, dan produk antiseptik atau disinfektan untuk keperluan rumah tangga. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20231

Ruang lingkup KBLI 20231 meliputi pembuatan sabun krim dan sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; produk berbasis kertas, gumpalan kapas, atau tekstil yang dilapisi sabun atau deterjen (misalnya tisu basah); gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan (misalnya bubuk atau cairan pencuci); sediaan pencuci piring dan pelembut pakaian; produk pembersih dan pengilap berbagai permukaan; serta produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20231

  • Pembuatan sabun krim dan sabun pencuci piring.
  • Pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya (padat maupun cair).
  • Produksi kertas, gumpalan kapas, atau tekstil yang dilapisi sabun atau deterjen, termasuk tisu basah.
  • Produksi gliserol mentah.
  • Pembuatan sediaan zat aktif permukaan seperti bubuk pencuci dan deterjen.
  • Pembuatan sediaan pencuci piring dan pelembut bahan pakaian.
  • Produksi produk pembersih dan pengilap: pengharum/deodoran ruangan, lilin buatan/olahan, pengilap/krim untuk kulit dan kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok serta produk yang dilapisi dengan pasta/powder penggosok.
  • Pembuatan produk antiseptik dan disinfektan untuk penggunaan rumah tangga.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi. Kegiatan pembuatan sabun mandi termasuk dalam kelompok KBLI lain (disebut dalam uraian sebagai 20232) dan oleh karena itu harus dibedakan saat memilih klasifikasi KBLI.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Fasilitas produksi deterjen bubuk atau cair untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Pabrik pembuatan sabun pencuci piring dalam bentuk padat atau cair.
  • Produksi tisu basah yang dilapisi bahan pembersih atau deterjen.
  • Produksi sediaan pelembut pakaian untuk pasar rumah tangga.
  • Produksi pengharum ruangan, lilin olahan, pengilap kaca atau logam untuk konsumen rumah tangga.
  • Produksi antiseptik dan disinfektan yang ditujukan untuk pemakaian rumah tangga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk kegiatan dalam KBLI 20231 bervariasi berdasarkan skala usaha. Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum di atas; tidak semua skala mempunyai tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 20231, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum untuk KBLI tersebut; mekanisme pelaksanaan perizinan dapat terkait dengan OSS berbasis risiko, namun rincian teknis dan prosedural tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI 20231, kolom jangka waktu penerbitan berisi "-". Informasi tersebut dicatat di sini sebagaimana tercantum dalam data; tanda "-" menunjukkan tidak ada keterangan jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data yang digunakan dan bukan jaminan tentang waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 20118 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
  • 20231 - Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 20231 adalah: Lebur Cakupan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 20231; hanya kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi yang termasuk dalam kelompok ini.
  • Perhatikan pengecualian yang disebutkan: pembuatan sabun mandi tidak termasuk dalam KBLI 20231 dan diklasifikasikan pada kelompok yang berbeda.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; detail teknis persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data ini.
  • Skala usaha menentukan tingkat risiko; tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum agar penetapan risiko pada OSS berbasis risiko sesuai dengan data.
  • Kolom jangka waktu penerbitan tidak memberikan keterangan waktu dalam data yang digunakan; jangan menganggap jangka waktu tertentu tanpa informasi tambahan resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang dicakup KBLI 20231?

KBLI 20231 mencakup pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring, deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; produk berbasis kertas/tekstil yang dilapisi sabun atau deterjen (misalnya tisu basah); gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan; produk pembersih dan pengilap; serta produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan sabun mandi termasuk dalam KBLI 20231?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi dan merujuk pada kelompok KBLI lain (20232) sebagai pembeda.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 20231?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 20231?

Tingkat risiko menurut data adalah: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah. Tingkat ini berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.