Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bermacam-macam bahan- bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun, seperti: - pembuatan gelatin; - pembuatan pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; - pembuatan lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta fraksinya, yang telah direbus, dioksidasi, dikeringkan, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi melalui pemanasan dalam vakum atau gas inert, atau dimodifikasi secara kimiawi dengan cara lain; - pembuatan bahan isolasi panas selain plastik dan karet; bahan semir/polish; - pembuatan aditif minyak pelumas; film yang peka terhadap cahaya; kertas fotografi; - pembuatan bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
20118 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, 20299 - Industri Barang Kimia Lainnya YTDL, 20118
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: i. Koordinator 1 orang ii. Komandan 1 orang iii.Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) prasarana mitigasi risiko sesuai dokumen penilaian risiko
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20299
Industri Barang Kimia Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20299.
KBLI 20299, berjudul "Industri Barang Kimia Lainnya YTDL", adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan berbagai bahan dan barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok lain menurut uraian resmi. Judul dan uraian resmi merupakan acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kategori ini.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 20299 meliputi pembuatan bermacam-macam bahan dan barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun. Uraian resmi memuat contoh-contoh kegiatan spesifik yang termasuk dalam kelompok ini dan menjadi dasar penentuan cakupan kegiatan usaha.
Uraian resmi menyebut secara eksplisit jenis kegiatan yang termasuk, antara lain:
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 20299 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memberikan daftar pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan secara spesifik.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik kecil atau unit produksi yang memproduksi gelatin untuk industri makanan, fasilitas yang memproduksi pepton atau substansi protein untuk keperluan penelitian atau industri, unit pengolahan lemak dan minyak yang menjalankan proses pemanasan dalam vakum atau gas inert untuk menghasilkan fraksi tertentu, bengkel produksi bahan isolasi panas (bukan plastik atau karet), usaha pembuatan semir atau polish, pembuatan aditif untuk minyak pelumas, produksi film peka cahaya atau kertas fotografi, serta pembuatan bahan kimia untuk keperluan tekstil dan kulit.
Data KBLI 20299 menyajikan penilaian tingkat risiko terpisah menurut skala usaha. Tingkat risiko untuk setiap skala usaha adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha; data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko seperti tercantum di atas.
Menurut data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 20299 tercantum sebagai: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi yang disediakan untuk KBLI tersebut.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 20299 adalah: Tetap, sesuai data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 20299 dalam proses pendaftaran usaha, perhatikan uraian resmi sebagai acuan utama untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha. Perhatikan pula tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha dan catatan perizinan berusaha yang tercantum, yaitu Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan rincian teknis, persyaratan tambahan, atau dokumen lain; informasi tersebut tidak boleh diasumsikan tanpa merujuk pada sumber yang relevan di luar data ini.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pembuatan gelatin sebagai salah satu kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20299.
Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait. Informasi ini berasal dari data KBLI dan tidak menjabarkan dokumen atau persyaratan tambahan.
Tidak. Data menunjukkan kombinasi yang berbeda: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berstatus "Menengah Rendah", sedangkan Usaha Besar berstatus "Menengah Tinggi".
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan.
Dalam uraian resmi untuk KBLI 20299 yang digunakan sebagai sumber, tidak tercantum pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data ini tidak memberikan daftar pengecualian.