KBLI 20111

Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20111
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 20111

KBLI 20111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha industri bahan kimia dasar anorganik yang bukan gas industri dan pupuk. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya ketika pelaku usaha melakukan pendaftaran dan pengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 20111, setiap pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20111

Ruang lingkup KBLI 20111 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produksi bahan kimia dasar anorganik, kecuali gas industri dan pupuk. Termasuk di dalamnya adalah proses pembuatan, pemurnian, dan pengolahan bahan kimia dasar anorganik yang digunakan untuk berbagai keperluan industri lain, seperti industri farmasi, tekstil, pertambangan, hingga pengolahan air. Kegiatan ini juga meliputi pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk anorganik yang dihasilkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20111

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20111 antara lain:

  • Industri pembuatan asam sulfat dan asam nitrat
  • Industri pembuatan soda kaustik (NaOH)
  • Industri pembuatan aluminium oksida (alumina)
  • Industri pembuatan natrium karbonat dan natrium bikarbonat
  • Industri pembuatan hidrogen peroksida
  • Industri pembuatan senyawa anorganik lainnya yang bukan termasuk gas industri atau pupuk

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20111

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang industri bahan kimia dasar anorganik sesuai KBLI 20111 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan secara online, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lain yang diperlukan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien, serta memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain mengurus NIB, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional sesuai dengan ketentuan sektor industri kimia. Semua dokumen dan proses pengajuan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui OSS.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20111

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 20111 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke bidang lain selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan jenis usaha tambahan yang didaftarkan. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan kesesuaian ruang lingkup usaha dan regulasi yang berlaku di sektor terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.