← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan

20111 - Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik

Kelompok ini mencakup - pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam karbonat; - pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda kaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida; - pembuatan garam anorganik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa, seperti natrium klorida, natrium karbonat (soda ash), dan kalium klorida; - pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan, lihat kelompok 10772, 10773; - pembuatan garam farmasi, lihat subgolongan 2101; - pembuatan amonia, lihat kelompok 20121.

Status Perubahan

Lebur Cakupan

Padanan KBLI 2020

20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali, 20114 - Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya, 20118 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruhnya Keterangan: Ruang lingkup usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali yang menggunakan proses merkuri dilarang untuk diusahakan pelaku usaha dalam rangka investasi baru, perluasan usaha, dan pengembangan.

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang d. Sistem komunikasi tanggap darurat 2) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 3) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 4) Perencanaan latihan tanggap darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang d. Sistem komunikasi tanggap darurat 2) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 3) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 4) Perencanaan latihan tanggap darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang d. Sistem komunikasi tanggap darurat 2) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 3) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 4) Perencanaan latihan tanggap darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

(Khusus industri skala besar) Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001);

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik;

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20111

Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20111: Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20111.

Pengertian KBLI 20111

KBLI 20111 berjudul Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik. Sesuai data resmi, kelompok ini mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan asam anorganik, basa anorganik, garam anorganik, serta pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20111

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan bahan kimia dasar anorganik berikut:

  • Pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam karbonat;
  • Pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda kaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida;
  • Pembuatan garam anorganik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa, seperti natrium klorida, natrium karbonat (soda ash), dan kalium klorida;
  • Pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20111

Kegiatan yang termasuk, dirujuk langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Pembuatan asam anorganik (contoh: asam klorida, asam karbonat);
  • Pembuatan basa anorganik (contoh: natrium hidroksida/soda kaustik, kalium hidroksida, litium hidroksida);
  • Pembuatan garam anorganik hasil reaksi asam-basa (contoh: natrium klorida, natrium karbonat/soda ash, kalium klorida);
  • Pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang tidak berfungsi sebagai pigmen.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang perlu dibedakan atau tidak termasuk dalam KBLI 20111:

  • Pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan, lihat kelompok 10772, 10773;
  • Pembuatan garam farmasi, lihat subgolongan 2101;
  • Pembuatan amonia, lihat kelompok 20121.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 20111, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:

  • Pabrik pembuatan asam klorida;
  • Unit produksi asam karbonat;
  • Produksi natrium hidroksida (soda kaustik) secara industri;
  • Pembuatan natrium klorida atau natrium karbonat (soda ash) untuk keperluan industri;
  • Produksi oksida asam, oksida basa, atau oksida garam yang tidak digunakan sebagai pigmen.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyatakan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha.

  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20111 adalah:

  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data dengan KBLI 2020 adalah:

  • 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali
  • 20114 - Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
  • 20118 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 20111 adalah: Lebur Cakupan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 20111, perhatikan hal-hal berikut yang berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi tentang pembuatan asam, basa, garam anorganik, atau oksida sebagaimana dijelaskan pada ruang lingkup;
  • Periksa secara khusus daftar kegiatan yang tidak termasuk (mis. garam konsumsi beryodium, garam farmasi, pembuatan amonia) dan rujukan kode lain yang disebutkan dalam uraian resmi;
  • Perhatikan tingkat risiko yang berlaku berdasarkan skala usaha Anda (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena tingkat risikonya berbeda;
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar;
  • Jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 7 Hari menurut data, namun ini bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 20111?

KBLI 20111 berjudul "Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik" dan mencakup pembuatan asam anorganik, basa anorganik, garam anorganik hasil reaksi asam-basa, serta pembuatan oksida asam/basa/garam yang bukan berperan sebagai pigmen, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan garam konsumsi termasuk dalam KBLI 20111?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan tidak termasuk; rujuk kelompok 10772 dan 10773 sebagaimana disebut dalam uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha besar pada KBLI 20111?

Data resmi mencatat tingkat risiko untuk Usaha Besar adalah "Menengah Tinggi". Informasi tingkat risiko berbeda sesuai skala usaha lainnya yang juga tercantum dalam data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 20111 dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "7 Hari", namun informasi ini bukan jaminan penerbitan izin.