Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar anorganik lainnya yang belum tercakup, seperti: - pembuatan fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya lainnya; - pembuatan unsur-unsur logam, senyawa oksida lainnya; - pembuatan bahan baku untuk bahan peledak; - pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali, 20114 - Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya, 20111
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang d. Sistem komunikasi tanggap darurat 2) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 3) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 4) Perencanaan latihan tanggap darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang d. Sistem komunikasi tanggap darurat 2) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 3) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 4) Perencanaan latihan tanggap darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang d. Sistem komunikasi tanggap darurat 2) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 3) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 4) Perencanaan latihan tanggap darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Surat Pernyataan tidak menggunakan merkuri dalam proses produksi Chlor Alkali dalam rangka pemenuhan ketentuan mengenai larangan penggunaan proses merkuri sesuai dengan Minamata Convention on Mercury
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia;
Jangka Waktu: 7 Hari
(Khusus industri skala besar) Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001);
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin proses kegiatan usaha produksi chlor alkali tidak menggunakan merkuri.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20119
Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20119.
KBLI 20119 berjudul Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya dan mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar anorganik yang belum tercakup oleh klasifikasi lain dalam kelompok yang sama.
Ruang lingkup KBLI 20119 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini meliputi pembuatan produk kimia dasar anorganik lainnya yang belum tercakup, termasuk antara lain produksi fosfor dan turunannya, belerang dan turunannya, nitrogen dan turunannya, unsur-unsur logam, senyawa oksida lainnya, bahan baku untuk bahan peledak, serta produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore.
Kegiatan yang termasuk pada KBLI 20119 menurut uraian resmi meliputi:
Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" selain ketentuan umum klasifikasi. Untuk pembeda historis atau administratif, padanan pada KBLI 2020 tersedia dan perlu diperhatikan saat membedakan ruang lingkup usaha.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 20119 antara lain pabrik atau unit produksi yang mengolah fosfor menjadi turunannya untuk penggunaan industri, fasilitas yang memproduksi senyawa oksida tertentu, pembuatan bahan baku untuk industri peledak, serta produksi agen pemutih fluoresen atau luminophore yang dipakai dalam produk pemutih atau pewarnaan.
Tingkat risiko untuk KBLI 20119 berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data:
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko tidak sama untuk seluruh skala usaha dan harus dibaca sesuai skala usaha yang relevan.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 20119 dalam data adalah: Sertifikat Standar.
Keterangan ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian lebih lanjut tentang persyaratan teknis, penerbitan, atau prosedur pelaksanaan Sertifikat Standar.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari.
Catatan: angka ini disajikan sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang dicatat pada data untuk KBLI 20119 adalah: Pecah Kode.
Sebelum menentukan pendaftaran KBLI 20119, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data: ruang lingkup kegiatan sesuai uraian resmi, padanan dengan KBLI 2020, jenis perubahan (Pecah Kode), tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha, perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar), serta jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi (7 Hari).
Data tidak memuat detail persyaratan teknis, lingkungan, atau jumlah modal sehingga aspek tersebut tidak dapat diuraikan berdasarkan data yang diberikan.
KBLI 20119 adalah klasifikasi untuk Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya yang mencakup pembuatan produk kimia dasar anorganik yang belum tercakup oleh kode lain menurut uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan Menengah Rendah; Usaha Besar dikategorikan Menengah Tinggi. Informasi ini bersifat klasifikasi risiko yang tercantum dalam data.
Ya. Data mencantumkan padanan dengan KBLI 2020 berupa 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali, dan 20114 - Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya.