KBLI 07292

Pertambangan Bijih Timah Hitam

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam.

Baca penjelasan lengkap KBLI 07292
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 07292

KBLI 07292 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertambangan dan penggalian bijih logam mulia lainnya, seperti emas dan perak. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan resmi pengelompokan jenis usaha di Indonesia. Kode KBLI 07292 digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang ekstraksi bijih logam mulia, sebagai dasar dalam pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07292

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 07292 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi, penambangan, dan pengolahan bijih logam mulia selain emas dan perak, termasuk namun tidak terbatas pada platinum, paladium, dan logam mulia kelompok platina lainnya. Kegiatan ini dapat meliputi pengambilan material dari alam, pemisahan logam dari bijih, serta pengolahan awal sebelum logam dikirim ke industri pengolahan lebih lanjut.

Selain kegiatan utama, ruang lingkup KBLI 07292 juga dapat meliputi aktivitas pendukung seperti penyimpanan hasil tambang, pengangkutan, dan pemasaran produk bijih logam mulia dalam bentuk mentah atau setengah jadi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 07292

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 07292 antara lain:

  • Usaha pertambangan bijih platinum dan logam mulia kelompok platina lainnya
  • Eksplorasi dan penambangan bijih paladium
  • Pemisahan dan pengolahan awal bijih logam mulia selain emas dan perak
  • Penyimpanan dan distribusi bijih logam mulia mentah
  • Usaha jasa pendukung pertambangan bijih logam mulia

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 07292 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta izin-izin lain yang diperlukan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan perizinan teknis terkait.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha KBLI 07292 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang lingkungan, keselamatan kerja, dan ketahanan sumber daya alam. Selain itu, perizinan melalui OSS juga memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 07292

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 07292 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang terintegrasi, misalnya menggabungkan usaha pertambangan bijih logam mulia dengan usaha pengolahan hasil tambang atau jasa penunjang pertambangan.

Namun, dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, setiap kegiatan usaha yang berbeda KBLI harus dicantumkan secara jelas agar sesuai dengan ketentuan dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.