KBLI 08995
Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa
Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08995Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08995
KBLI 08995 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang aktivitas jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 08995, pelaku usaha dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya secara tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08995
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 08995 meliputi jasa penunjang yang berkaitan dengan pertambangan dan penggalian, namun tidak termasuk dalam kategori jasa penunjang pertambangan minyak bumi, gas alam, batubara, logam, maupun mineral tertentu lainnya yang telah memiliki KBLI tersendiri. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini biasanya berfokus pada penyediaan layanan pendukung, peralatan, atau tenaga kerja untuk mendukung operasi pertambangan dan penggalian yang bersifat umum dan tidak spesifik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08995
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08995 di antaranya adalah:
- Jasa penyewaan alat berat untuk keperluan pertambangan dan penggalian yang tidak secara khusus untuk batubara, minyak bumi, atau logam
- Jasa konsultasi teknis penunjang pertambangan umum
- Penyediaan tenaga kerja khusus untuk proyek pertambangan non-spesifik
- Jasa pemeliharaan dan perawatan fasilitas pertambangan dan penggalian selain batubara dan logam
- Aktivitas jasa pendukung lainnya yang berkaitan dengan pertambangan dan penggalian umum
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam lingkup KBLI 08995 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan karakteristik usaha. Dengan demikian, setiap kegiatan usaha di bawah KBLI 08995 akan tercatat secara resmi dan memiliki legalitas yang diakui oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08995
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 08995 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08995 dengan KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan sepanjang tetap memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnisnya tanpa melanggar ketentuan penggabungan KBLI.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.