KBLI 08101

Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08101
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08101

KBLI 08101 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertambangan batu, pasir, dan tanah liat. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang penggalian batu, pasir, dan tanah liat sebagai bahan baku konstruksi maupun keperluan industri lainnya. Penggunaan KBLI 08101 sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08101

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 08101 meliputi penggalian, pengambilan, dan pengolahan batu, pasir, serta tanah liat. Usaha dalam kategori ini biasanya mencakup proses ekstraksi bahan galian non-logam yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, produksi material bangunan, serta keperluan industri manufaktur. Selain itu, KBLI 08101 juga meliputi pemrosesan awal seperti pemecahan, pengayakan, dan pencucian hasil tambang sebelum didistribusikan ke konsumen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08101

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08101 antara lain:

  • Usaha penggalian batu untuk bahan bangunan seperti batu kali, batu kapur, dan batu split
  • Pertambangan pasir sungai maupun pasir darat yang digunakan untuk konstruksi
  • Pengambilan dan pengolahan tanah liat untuk industri genteng, keramik, atau bata
  • Pemecahan batu menjadi ukuran tertentu untuk keperluan konstruksi jalan atau bangunan

Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 08101 sebagai identitas usaha pada saat melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan batu, pasir, dan tanah liat dengan KBLI 08101 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin berusaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses perizinan usaha KBLI 08101 melalui OSS melibatkan tahapan verifikasi dokumen, pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan demikian, kepatuhan terhadap kewajiban perizinan ini menjadi aspek penting bagi keberlanjutan dan legalitas operasional usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08101

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08101 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha terdaftar serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat mengembangkan lini usaha secara legal, efektif, dan terintegrasi dalam satu entitas perusahaan yang tercatat di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.