KBLI 23954

Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi

Kelompok ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23954
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 23954

KBLI 23954 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pengolahan semen, kapur, dan gips. KBLI 23954 mengacu pada aktivitas industri yang bergerak dalam bidang pembuatan semen, kapur, dan gips, termasuk produk-produk turunannya yang digunakan dalam sektor konstruksi dan industri lainnya. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23954

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23954 meliputi seluruh proses produksi mulai dari pengolahan bahan baku mineral menjadi semen, kapur, maupun gips, hingga pengemasan produk akhir yang siap dipasarkan. Ruang lingkupnya meliputi penggilingan, pembakaran, pencampuran, hingga pembuatan produk olahan seperti semen Portland, semen hidrolik, kapur untuk industri, serta gips atau gypsum yang digunakan untuk berbagai kebutuhan industri dan konstruksi.

Selain itu, KBLI 23954 juga mencakup usaha yang melakukan proses pengolahan lanjutan, seperti pembuatan kapur tohor, kapur padam, serta gips yang telah diolah menjadi bentuk siap pakai. Aktivitas distribusi dan penjualan produk-produk tersebut juga dapat masuk dalam ruang lingkup KBLI ini selama masih dalam lingkup industri pengolahan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23954

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 23954 antara lain:

  • Pabrik semen yang memproduksi semen Portland dan jenis semen lainnya untuk kebutuhan konstruksi.
  • Perusahaan pengolahan kapur tohor dan kapur padam untuk industri kimia maupun pertanian.
  • Usaha produksi gypsum atau gipsum yang digunakan sebagai bahan baku produk plafon, dinding, dan plafon gypsum.
  • Pabrik pengemasan semen, kapur, dan gips dalam berbagai ukuran kemasan untuk didistribusikan ke pasar domestik maupun ekspor.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 23954

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 23954 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha operasional sesuai regulasi yang berlaku.

Kewajiban perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan legal, serta komitmen terhadap ketentuan lingkungan, keselamatan kerja, dan tata ruang. Perizinan yang diperoleh menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan operasional secara legal dan diakui oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23954

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23954. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23954 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama masih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran maupun perubahan data usaha.

Dengan tidak adanya larangan penggabungan KBLI, pelaku usaha

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.