Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips, seperti papan, lembaran, panel, dan lain-lain untuk keperluan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang dari gips untuk keperluan bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan, seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami, yang disatukan plester gips.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
23954 - Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi, 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya, 23954
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23953
Industri Barang dari Gips
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23953.
KBLI 23953 berjudul "Industri Barang dari Gips". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips yang digunakan untuk keperluan konstruksi serta pembuatan barang dari gips yang mengikat substansi tumbuh-tumbuhan untuk keperluan bahan bangunan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan papan, lembaran, panel, dan produk sejenis dari gips untuk keperluan konstruksi. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan bersama substansi tumbuh-tumbuhan seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami yang disatukan dengan plester gips.
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat penyebutan kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dalam konteks KBLI 23953. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan dari kelompok ini.
Data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sesuai data; informasi lebih rinci mengenai dampak atau implikasi operasional dari tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23953 adalah:
Data tidak merinci mekanisme teknis, persyaratan dokumen terperinci, atau kewajiban administratif tambahan. Informasi mengenai pelaksanaan melalui OSS berbasis risiko atau langkah operasional tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini diambil dari DATA KBLI dan tidak merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.
KBLI 23953 berjudul "Industri Barang dari Gips" dan meliputi pembuatan berbagai barang dari gips seperti papan, lembaran, dan panel untuk keperluan konstruksi serta pembuatan barang dari gips yang mengikat substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami) yang disatukan dengan plester gips.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan persyaratan dokumen atau langkah operasional penerbitan perizinan tersebut.
Data menunjukkan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dinyatakan Rendah; Usaha Besar dinyatakan Menengah Tinggi. Data tidak memuat rincian implikasi praktis dari masing-masing tingkat risiko.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari DATA KBLI dan tidak merupakan kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.