← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

23953 - Industri Barang dari Gips

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips, seperti papan, lembaran, panel, dan lain-lain untuk keperluan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang dari gips untuk keperluan bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan, seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami, yang disatukan plester gips.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

23954 - Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi, 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya, 23954

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23953?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23953

Industri Barang dari Gips

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23953: Industri Barang dari Gips

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23953.

Pengertian KBLI 23953

KBLI 23953 berjudul "Industri Barang dari Gips". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips yang digunakan untuk keperluan konstruksi serta pembuatan barang dari gips yang mengikat substansi tumbuh-tumbuhan untuk keperluan bahan bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23953

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan papan, lembaran, panel, dan produk sejenis dari gips untuk keperluan konstruksi. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan bersama substansi tumbuh-tumbuhan seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami yang disatukan dengan plester gips.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23953

  • Pembuatan papan gips untuk keperluan konstruksi.
  • Pembuatan lembaran dan panel dari gips untuk keperluan konstruksi.
  • Pembuatan barang dari gips yang mengikat substansi tumbuh-tumbuhan (contoh: wol kayu, alang-alang, jerami) yang disatukan dengan plester gips untuk keperluan bahan bangunan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak memuat penyebutan kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dalam konteks KBLI 23953. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Industri pembuatan papan gips untuk pemasangan dinding atau plafon konstruksi.
  • Industri pembuatan panel atau lembaran gips yang digunakan dalam konstruksi bangunan.
  • Pembuatan produk bahan bangunan yang memanfaatkan substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami) yang disatukan dengan plester gips.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sesuai data; informasi lebih rinci mengenai dampak atau implikasi operasional dari tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23953 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data tidak merinci mekanisme teknis, persyaratan dokumen terperinci, atau kewajiban administratif tambahan. Informasi mengenai pelaksanaan melalui OSS berbasis risiko atau langkah operasional tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini diambil dari DATA KBLI dan tidak merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 23954 - Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi
  • 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 23953, yakni pembuatan barang dari gips untuk konstruksi atau pembuatan barang gips yang mengikat substansi tumbuh-tumbuhan.
  2. Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala (lihat bagian Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha).
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis atau administratif tambahan.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tertera adalah "7 Hari" menurut data, namun informasi ini bukan jaminan penerbitan.
  5. Data tidak mencantumkan informasi tentang modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, persyaratan lingkungan, atau persyaratan teknis lain; aspek-aspek tersebut tidak boleh diasumsikan dari data ini.
  6. Perubahan kode tercatat sebagai Recoding/Pindah Kode; padanan dengan KBLI 2020 tercantum pada bagian padanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23953?

KBLI 23953 berjudul "Industri Barang dari Gips" dan meliputi pembuatan berbagai barang dari gips seperti papan, lembaran, dan panel untuk keperluan konstruksi serta pembuatan barang dari gips yang mengikat substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami) yang disatukan dengan plester gips.

Perizinan apa yang diperlukan untuk kegiatan di bawah KBLI 23953?

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan persyaratan dokumen atau langkah operasional penerbitan perizinan tersebut.

Bagaimana tingkat risiko usaha untuk KBLI 23953?

Data menunjukkan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dinyatakan Rendah; Usaha Besar dinyatakan Menengah Tinggi. Data tidak memuat rincian implikasi praktis dari masing-masing tingkat risiko.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari DATA KBLI dan tidak merupakan kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.