KBLI 08920

Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat)

Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08920
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08920

KBLI 08920 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup aktivitas pertambangan dan penggalian gips, anhidrit, serta batu kapur untuk keperluan industri dan konstruksi. Kode KBLI 08920 digunakan sebagai acuan untuk mengelompokkan usaha yang bergerak di bidang penambangan mineral bukan logam tersebut. Pengelompokan ini penting untuk keperluan administrasi, perizinan, serta statistik nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08920

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08920 meliputi seluruh aktivitas penambangan, penggalian, pemrosesan, hingga penjualan gips, anhidrit, dan batu kapur. Kegiatan ini dapat dilakukan secara terbuka maupun bawah tanah, termasuk pengambilan bahan mentah, pemecahan, pengayakan, serta pengangkutan hasil tambang ke lokasi pengolahan atau distribusi. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat meliputi penyediaan bahan baku untuk industri semen, bahan bangunan, maupun kebutuhan industri kimia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08920

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 08920 antara lain:

  • Perusahaan tambang batu kapur untuk bahan baku semen
  • Penambangan gips untuk industri konstruksi dan manufaktur
  • Penggalian anhidrit untuk keperluan industri kimia
  • Pengolahan dan penjualan batu kapur untuk kebutuhan pertanian dan peternakan
  • Penyediaan batu kapur untuk pembuatan kapur tohor dan kapur sirih
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 08920 dalam proses perizinan dan pelaporan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penambangan dan penggalian sesuai KBLI 08920 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha.

Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengajukan izin usaha dan izin operasional atau komersial yang relevan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku, termasuk aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan tata ruang. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha KBLI 08920 menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 08920 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya secara lebih fleksibel, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan seluruh bidang usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.