Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); - aglomerasi tanah gambut; - penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
08920 - Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat), 08920
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
08920
Ekstraksi Tanah Gambut (Peat)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08920.
KBLI 08920 dengan judul resmi "Ekstraksi Tanah Gambut (Peat)" mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilan dan pengolahan tanah gambut. Definisi resmi menjabarkan jenis operasi yang termasuk dalam kelompok ini serta tujuan penyiapan tanah gambut sebelum pengangkutan atau penyimpanan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup ekstraksi dan penggalian tanah gambut, aglomerasi tanah gambut, serta penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi yang tercantum meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungan.
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 08920. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 08920 adalah: Izin.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan sesuai data: 08920 - Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat).
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: - . Tidak tersedia keterangan tambahan mengenai perubahan dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 08920, perhatikan bahwa hanya kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi — ekstraksi/penggalian, aglomerasi, penyiapan untuk kualitas atau kemudahan pengangkutan/penyimpanan, serta operasi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan penampungan — yang tercermin dalam klasifikasi ini. Data juga mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan jangka waktu penerbitan sebagai "14 Hari"; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi tidak tersedia dalam data.
KBLI 08920 berjudul "Ekstraksi Tanah Gambut (Peat)" dan mencakup kegiatan ekstraksi serta pengolahan tanah gambut sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi ekstraksi dan penggalian tanah gambut, aglomerasi tanah gambut, penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan, serta operasi seperti penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan penampungan.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — tercatat sebagai Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari; informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.