KBLI 20114

Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20114
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 20114

KBLI 20114 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan pupuk buatan atau sintetis berbasis nitrogen. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi usaha yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan mencantumkan KBLI 20114 pada izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi pupuk nitrogen secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20114

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 20114 meliputi seluruh proses produksi pupuk buatan berbahan dasar nitrogen. Kegiatan tersebut meliputi pengolahan bahan baku kimia, pencampuran, hingga pengemasan pupuk nitrogen yang siap dipasarkan. Selain itu, KBLI 20114 juga mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan formula pupuk nitrogen, serta distribusi hasil produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20114

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20114 antara lain:

  • Industri pembuatan pupuk urea berbasis nitrogen
  • Perusahaan produksi pupuk ammonium nitrate
  • Pabrik pupuk ammonium sulfate
  • Industri pupuk cair nitrogen untuk pertanian
  • Usaha pengemasan dan distribusi pupuk nitrogen sintetis

Perusahaan yang bergerak di bidang-bidang tersebut wajib mencantumkan KBLI 20114 sebagai kode utama dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pembuatan pupuk nitrogen wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform perizinan terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia, termasuk perizinan berusaha berbasis risiko (PB-UMKU). Dengan mendaftarkan KBLI 20114 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional komersial sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Proses perizinan ini juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan, lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20114

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20114. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20114 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha yang memiliki beberapa lini bisnis dalam satu entitas usaha, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.