KBLI 24103

Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.

Baca penjelasan lengkap KBLI 24103
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 24103

KBLI 24103 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan baja dasar. KBLI ini merujuk pada proses produksi baja dari bahan baku seperti besi dan baja mentah melalui proses peleburan, pengolahan, serta pembentukan baja dalam bentuk produk setengah jadi maupun jadi. KBLI 24103 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri baja dasar dalam mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24103

Ruang lingkup KBLI 24103 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan baja dasar, mulai dari proses peleburan besi mentah, pencampuran bahan tambahan, hingga pembentukan produk baja setengah jadi seperti slab, billet, bloom, maupun produk jadi seperti batang baja, kawat baja, dan pelat baja. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan ulang limbah baja untuk dijadikan bahan baku baru. Dengan demikian, seluruh proses yang menghasilkan baja dasar dalam berbagai bentuk masuk dalam cakupan KBLI 24103.

Contoh Jenis Usaha KBLI 24103

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 24103 antara lain:

  • Pabrik peleburan baja yang menghasilkan billet atau slab baja
  • Industri pengolahan baja menjadi batang, pelat, atau kawat baja
  • Perusahaan pengolahan limbah baja menjadi bahan baku baja dasar
  • Produsen baja konstruksi untuk kebutuhan infrastruktur dan manufaktur

Seluruh usaha yang melakukan produksi baja dasar dalam bentuk apapun wajib mengacu pada KBLI 24103 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri baja dasar dengan KBLI 24103 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan regulasi. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya sesuai ketentuan pemerintah dan memperoleh kemudahan dalam pengembangan usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan terkait lingkungan, keselamatan kerja, dan standar mutu produk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 24103

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI dengan KBLI 24103. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 24103 dengan KBLI lain yang relevan sesuai bidang usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha dalam satu entitas dengan legalitas yang sah.

Meski demikian, setiap usaha tetap wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dijalankan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan yang berlaku untuk masing-masing KBLI yang digabungkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.