KBLI 07296

Pertambangan Bijih Mangan

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 07296
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 07296

KBLI 07296 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa pertambangan, khususnya jasa penunjang pertambangan bijih logam lainnya. Kode ini diterapkan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 07296 memfasilitasi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pertambangan untuk memperoleh legalitas dan kemudahan akses layanan perizinan usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07296

Ruang lingkup KBLI 07296 meliputi seluruh kegiatan jasa yang berhubungan dengan penunjang pertambangan bijih logam selain bijih besi, emas, perak, nikel, dan tembaga. Kegiatan ini mencakup penyediaan tenaga kerja untuk penambangan, pengangkutan, pengolahan awal, serta jasa konsultasi dan penyewaan alat berat di bidang pertambangan bijih logam lainnya. Usaha dalam ruang lingkup ini dapat dilakukan oleh perusahaan nasional maupun asing yang ingin berkontribusi dalam pengembangan sektor pertambangan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 07296

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 07296 antara lain:

  • Jasa pengeboran eksplorasi bijih logam mangan atau timah
  • Penyediaan alat berat dan operator untuk kegiatan penambangan bijih logam lainnya
  • Konsultan teknis pertambangan bijih logam seperti seng atau kromium
  • Jasa pemetaan dan survei lokasi tambang bijih logam non-besi
  • Penyewaan peralatan pemrosesan awal bijih logam lainnya

Semua kegiatan usaha di atas wajib mengacu pada pedoman KBLI 07296 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 07296 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memproses perizinan berusaha secara terintegrasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional atau komersial lainnya yang diperlukan. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam pengembangan bisnis di sektor jasa penunjang pertambangan bijih logam lainnya.

Adanya perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan koordinasi antar instansi terkait, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara resmi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 07296

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 07296. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 07296 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan tersebut tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha yang berlaku melalui OSS, serta memperhatikan persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh instansi terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.