KBLI 08991

Pertambangan Batu Mulia

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08991
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08991

KBLI 08991 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kategori “Pertambangan dan Penggalian Garam”. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pengambilan, pengolahan, dan produksi garam, baik garam konsumsi maupun garam industri. Penerapan KBLI 08991 menjadi acuan penting dalam proses administrasi perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08991

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08991 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi, ekstraksi, dan produksi garam. Ini mencakup proses pengambilan air laut atau sumber air asin lainnya, penguapan, pengendapan, serta pengumpulan dan penyimpanan garam. Selain itu, kegiatan pengemasan dan distribusi garam juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08991

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 08991 antara lain:

  • Usaha tambak garam tradisional maupun modern
  • Perusahaan produksi garam konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga
  • Industri pengolahan garam industri (misal: garam farmasi dan garam kimia)
  • Usaha distribusi dan penjualan garam dalam kemasan
  • Eksportir garam ke pasar internasional

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 08991 dalam pendaftaran dan legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha di bidang pertambangan dan penggalian garam yang tercakup dalam KBLI 08991 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Dengan OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi dan efisien, mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga dokumen pendukung lain sesuai regulasi sektor pertambangan dan pengolahan garam. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, kemudahan akses permodalan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan usaha garam di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08991

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI untuk KBLI 08991. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 08991 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memudahkan diversifikasi usaha dan memperluas ruang lingkup bisnis, namun tetap harus dilakukan melalui OSS dan mengikuti ketentuan perizinan usaha yang ditetapkan pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.