KBLI 46641

Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46641
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 46641

KBLI 46641 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar bahan baku kimia. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 46641 mencakup aktivitas perdagangan besar yang berfokus pada penjualan bahan kimia dasar, baik yang digunakan untuk keperluan industri maupun komersial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46641

Ruang lingkup KBLI 46641 meliputi seluruh kegiatan perdagangan besar bahan baku kimia, termasuk bahan kimia organik maupun anorganik. Usaha dengan KBLI ini bertanggung jawab mendistribusikan bahan baku kimia kepada perusahaan manufaktur, laboratorium, maupun sektor industri lainnya. Selain itu, kegiatan dalam KBLI 46641 juga dapat mencakup impor dan ekspor bahan kimia, penyimpanan, serta penyaluran produk ke berbagai wilayah di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 46641

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46641 antara lain:

  • Perdagangan besar bahan kimia dasar seperti asam sulfat, soda kaustik, dan natrium klorida
  • Distributor bahan kimia industri untuk keperluan farmasi, tekstil, dan makanan
  • Impor dan ekspor bahan baku kimia untuk produksi plastik, karet, dan pupuk
  • Perusahaan penyedia bahan kimia anorganik untuk laboratorium
  • Perdagangan besar zat pewarna, perekat, dan bahan kimia lainnya

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 46641 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar bahan baku kimia sesuai KBLI 46641 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran, memilih KBLI yang sesuai, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Perizinan usaha ini penting untuk memastikan legalitas operasional, menjaga keamanan distribusi bahan kimia, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46641

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 46641. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46641 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku di sektor terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.