← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

46741 - Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

46641 - Perdagangan Besar Mineral Bukan LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46641

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
Parameter & Kewenangan

Tidak ada data.

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46741?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46741

Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46741: Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46741.

Pengertian KBLI 46741

KBLI 46741 berjudul "Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam". Kelompok ini merangkum kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada komoditas mineral yang bukan berupa logam, sebagaimana diuraikan dalam data resmi yang digunakan sebagai sumber utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46741

Ruang lingkup KBLI 46741 mencakup perdagangan besar berbagai mineral bukan logam. Uraian resmi menyebutkan beragam jenis mineral antara lain intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, serta mineral lain seperti yodium, brom, klor, dan belerang. Selain itu, ruang lingkup juga meliputi fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, dan fluorit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46741

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46741 adalah perdagangan besar mineral bukan logam, secara eksplisit mencakup antara lain:

  • Intan, korundum, grafit, arsen
  • Pasir kuarsa, fluorspar, kriolit
  • Yodium, brom, klor, belerang
  • Fosfat, halit (garam), asbes, talk, mika
  • Magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay
  • Zeolit, kaolin, feldspar, bentonit
  • Gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit
  • Kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa
  • Perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang tersedia tidak memuat penyebutan kegiatan yang secara khusus "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 46741. Dengan kata lain, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dalam ruang lingkup ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Perdagangan besar intan dan korundum sebagai komoditas industri dan permata.
  • Perdagangan besar pasir kuarsa atau batu kuarsa untuk penggunaan industri tertentu.
  • Perdagangan besar batu gamping untuk semen.
  • Perdagangan besar garam batu (halit) dan material tanah liat/clay.
  • Perdagangan besar kaolin, bentonit, atau zeolit untuk keperluan industri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menginformasikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut; semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi":

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46741 adalah: Izin. Keterangan ini diambil langsung dari data yang digunakan sebagai sumber dan disajikan tanpa penambahan detail prosedural.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 14 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik operasional.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "46641 - Perdagangan Besar Mineral Bukan LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". String ini disajikan persis sesuai sumber yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 46741 dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi yang tercantum dalam data sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 46741 penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan daftar mineral bukan logam. Perhatikan bahwa semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi" menurut data. Selain itu, perizinan berusaha yang tercatat adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah 14 Hari; kedua keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau penjelasan prosedural.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perdagangan eceran mineral termasuk dalam KBLI 46741?

Data yang digunakan hanya mendeskripsikan perdagangan besar mineral bukan logam. Uraian resmi tidak menyebut perdagangan eceran sebagai bagian dari KBLI 46741, sehingga informasi tentang eceran tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46741?

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai jenis atau mekanisme penerbitan perizinan tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pada KBLI 46741?

Data menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—adalah "Tinggi".

Apakah KBLI 46741 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah: "46641 - Perdagangan Besar Mineral Bukan LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran".