Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
46641 - Perdagangan Besar Mineral Bukan LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46641
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsi
Kewenangan: Gubernur
Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsi
Kewenangan: Gubernur
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsi
Kewenangan: Gubernur
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46741
Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46741.
KBLI 46741 berjudul "Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam". Kelompok ini merangkum kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada komoditas mineral yang bukan berupa logam, sebagaimana diuraikan dalam data resmi yang digunakan sebagai sumber utama.
Ruang lingkup KBLI 46741 mencakup perdagangan besar berbagai mineral bukan logam. Uraian resmi menyebutkan beragam jenis mineral antara lain intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, serta mineral lain seperti yodium, brom, klor, dan belerang. Selain itu, ruang lingkup juga meliputi fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, dan fluorit.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46741 adalah perdagangan besar mineral bukan logam, secara eksplisit mencakup antara lain:
Data yang tersedia tidak memuat penyebutan kegiatan yang secara khusus "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 46741. Dengan kata lain, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dalam ruang lingkup ini.
Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menginformasikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut; semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi":
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46741 adalah: Izin. Keterangan ini diambil langsung dari data yang digunakan sebagai sumber dan disajikan tanpa penambahan detail prosedural.
Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 14 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik operasional.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "46641 - Perdagangan Besar Mineral Bukan LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". String ini disajikan persis sesuai sumber yang tersedia.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 46741 dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi yang tercantum dalam data sumber.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 46741 penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan daftar mineral bukan logam. Perhatikan bahwa semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi" menurut data. Selain itu, perizinan berusaha yang tercatat adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah 14 Hari; kedua keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau penjelasan prosedural.
Data yang digunakan hanya mendeskripsikan perdagangan besar mineral bukan logam. Uraian resmi tidak menyebut perdagangan eceran sebagai bagian dari KBLI 46741, sehingga informasi tentang eceran tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai jenis atau mekanisme penerbitan perizinan tersebut.
Data menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—adalah "Tinggi".
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah: "46641 - Perdagangan Besar Mineral Bukan LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran".