KBLI 08105
Penggalian Tanah dan Tanah Liat
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08105Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08105
KBLI 08105 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pertambangan dan penggalian batuan lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori batuan tertentu seperti granit, marmer, batu kapur, atau batu bara. Penggunaan KBLI 08105 sangat penting dalam proses administrasi perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi acuan utama dalam menentukan jenis izin usaha yang diperlukan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batuan lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08105
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08105 meliputi seluruh aktivitas pertambangan dan penggalian batuan selain yang sudah dikategorikan secara khusus. Kegiatan ini mencakup proses penambangan, pengambilan, pemecahan, dan pengolahan batuan yang digunakan untuk bahan bangunan atau keperluan industri lainnya. Proses pengolahan dapat mencakup pemecahan, pengayakan, pencucian, serta pemilahan batuan sesuai dengan kebutuhan pasar dan industri.
Kegiatan usaha dalam KBLI 08105 dilakukan baik di area pertambangan terbuka maupun tertutup, dengan tetap memperhatikan ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08105
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08105 adalah:
- Usaha penggalian dan pemecahan batu andesit untuk keperluan konstruksi jalan dan bangunan
- Penambangan batu pasir untuk bahan baku industri beton dan semen
- Pengambilan batu split dan batu pecah lainnya yang bukan granit, marmer, atau batu kapur
- Pemrosesan batu kerikil dan batu kali untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur
Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan kode KBLI 08105 pada dokumen legalitas dan perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pertambangan dan penggalian batuan lainnya wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS, yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan izin lingkungan yang relevan.
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 08105 sebagai kode utama yang merepresentasikan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk dokumen lingkungan dan persetujuan tata ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08105
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 08105 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat melakukan penggabungan KBLI selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar ketentuan sektoral terkait. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperluas ruang lingkup kegiatan usaha serta memenuhi kebutuhan pasar yang beragam, asalkan tetap melalui proses perizinan usaha yang sah melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.