KBLI 20116
Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna Dan Pigmen, Zat Warna Dan Pigmen
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20116Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 20116
KBLI 20116 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan pupuk dan senyawa nitrogen. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sektor industri kimia dasar yang berhubungan dengan pupuk dan senyawa nitrogen. Dengan adanya KBLI 20116, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha secara spesifik sesuai standar nasional yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20116
Ruang lingkup KBLI 20116 mencakup seluruh kegiatan produksi dan pengolahan pupuk berbasis nitrogen, baik dalam bentuk cair maupun padat. Selain itu, KBLI ini juga mencakup pembuatan berbagai senyawa nitrogen seperti amonia, ammonium nitrat, ammonium sulfat, dan urea. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses kimia, pengemasan, hingga distribusi produk pupuk dan senyawa nitrogen untuk kebutuhan pertanian, industri, dan sektor lainnya.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 20116
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20116 antara lain:
- Pabrik pembuatan pupuk urea untuk kebutuhan pertanian skala besar
- Industri pengolahan amonia dan ammonium nitrat untuk keperluan produksi pupuk majemuk
- Perusahaan manufaktur pupuk cair berbasis nitrogen
- Pabrik pembuatan ammonium sulfat sebagai bahan campuran pupuk
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 20116 sebagai identitas utama dalam proses perizinan dan pelaporan kegiatan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 20116 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang industri pupuk dan senyawa nitrogen sesuai KBLI 20116 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), serta mengurus izin operasional dan komersial yang diperlukan.
Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan setiap bisnis di bidang KBLI 20116 memenuhi persyaratan legal, standar lingkungan, dan ketentuan teknis lain yang berlaku. Dengan demikian, usaha dapat berjalan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20116
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20116. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20116 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap KBLI yang digabungkan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS, serta mematuhi regulasi yang berlaku di masing-masing bidang usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.