KBLI 08106

Penggalian Gips

Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08106
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08106

KBLI 08106 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penggalian batu pasir dan tanah liat. Kode KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi nasional yang memudahkan proses perizinan usaha, pelaporan, serta pengawasan oleh pemerintah. Dengan adanya KBLI 08106, pelaku usaha dapat mengelompokkan jenis kegiatan usahanya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08106

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 08106 mencakup seluruh aktivitas penggalian dan ekstraksi batu, pasir, serta tanah liat yang digunakan sebagai bahan baku industri maupun konstruksi. Kegiatan ini meliputi pengambilan material dari alam, pemisahan, hingga pengolahan sederhana sebelum didistribusikan ke pasar atau industri terkait. Usaha dalam lingkup ini umumnya beroperasi di lokasi tambang terbuka dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08106

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08106 antara lain:

  • Penggalian batu kapur untuk bahan bangunan atau industri semen
  • Penggalian pasir untuk kebutuhan konstruksi
  • Penggalian tanah liat untuk produksi batu bata dan keramik
  • Ekstraksi batu kali sebagai bahan pondasi bangunan
  • Pengambilan batu gamping untuk industri kimia
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 08106 untuk memastikan proses perizinan usaha berjalan sesuai regulasi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian batu, pasir, dan tanah liat wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan secara elektronik untuk seluruh sektor usaha di Indonesia. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional atau komersial sesuai dengan KBLI 08106. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08106

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08106. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 08106 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.