KBLI 25111
Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25111Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 25111
KBLI 25111 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan pintu dan jendela dari logam, baik untuk keperluan bangunan maupun konstruksi lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan pintu dan jendela logam harus mencantumkan KBLI 25111 pada dokumen perizinan usaha mereka.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25111
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 25111 meliputi seluruh proses produksi, perakitan, hingga pemasangan pintu dan jendela berbahan logam. Kegiatan ini mencakup penggunaan berbagai jenis logam seperti baja, aluminium, besi, dan logam campuran lainnya. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup pembuatan rangka pintu dan jendela, serta komponen pelengkap seperti engsel, kunci, dan handle yang terintegrasi dengan produk utama.
Fokus utama KBLI 25111 adalah pada produksi massal maupun pembuatan pintu dan jendela logam secara custom sesuai permintaan konsumen. Ruang lingkupnya tidak termasuk pembuatan pintu dan jendela dari bahan non-logam seperti kayu atau plastik, yang memiliki KBLI tersendiri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 25111
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25111 antara lain:
- Industri pembuatan pintu logam untuk gedung perkantoran, rumah tinggal, dan fasilitas umum
- Pabrikasi jendela logam untuk proyek konstruksi skala besar maupun kecil
- Usaha bengkel las khusus pintu dan jendela logam custom
- Produsen rangka pintu dan jendela aluminium
- Penyedia jasa pemasangan pintu dan jendela logam
Dengan cakupan tersebut, pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi, manufaktur, maupun jasa pemasangan dapat mengajukan perizinan usaha dengan menggunakan KBLI 25111 melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 25111 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengurusan izin usaha kini semakin mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pendaftaran dan pengelolaan perizinan usaha secara terintegrasi.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 25111 harus melakukan pendaftaran usaha, mengisi data perusahaan, memilih kode KBLI yang sesuai, dan melengkapi dokumen pendukung. Setelah proses verifikasi, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor terkait. Dengan perizinan usaha yang valid, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau ketentuan khusus terkait penggabungan KBLI 25111 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus, asalkan seluruh kegiatan usaha tersebut dicantumkan secara jelas pada saat pendaftaran melalui OSS. Dengan demikian, penggabungan KBLI dapat dilakukan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.