KBLI 24205

Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.

Baca penjelasan lengkap KBLI 24205
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 24205

KBLI 24205 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang berfokus pada industri pembuatan logam mulia. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan digunakan sebagai acuan untuk mengelompokkan jenis usaha yang bergerak dalam aktivitas pengolahan dan pemurnian logam mulia, seperti emas, perak, dan platinum. KBLI 24205 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi identitas utama bagi pelaku usaha di bidang ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24205

Ruang lingkup KBLI 24205 meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan produksi, pengolahan, pemurnian, hingga pemrosesan logam mulia. Kegiatan usaha dalam klasifikasi ini mencakup ekstraksi bahan mentah, proses pemurnian, produksi batangan, lembaran, hingga bentuk logam mulia siap pakai lainnya. Selain itu, aktivitas daur ulang logam mulia juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Dengan demikian, pelaku usaha yang terlibat dalam rantai produksi logam mulia wajib mengacu pada KBLI 24205 dalam pengurusan perizinan usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 24205

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 24205 antara lain:

  • Perusahaan pemurnian dan peleburan emas menjadi batangan
  • Industri pengolahan perak untuk kebutuhan perhiasan atau industri
  • Produsen platinum dalam bentuk batangan atau lembaran
  • Usaha daur ulang logam mulia dari limbah elektronik atau industri

Semua usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 24205 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 24205 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan terintegrasi secara online untuk seluruh sektor usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan klasifikasi KBLI. Kepatuhan terhadap perizinan ini sangat penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 24205

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 24205 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 24205 dengan klasifikasi usaha lain sesuai kebutuhan dan karakteristik bisnis. Namun, setiap penggabungan harus tetap mengacu pada regulasi dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku di OSS. Pastikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dalam NIB dan izin usaha yang dikeluarkan melalui OSS untuk menjamin legalitas dan kelancaran operasional perusahaan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.