KBLI 08912
Pertambangan Fosfat
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08912Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08912
KBLI 08912 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pertambangan dan penggalian khususnya pada bidang penggalian batu gamping. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan menggunakan kode KBLI 08912, pelaku usaha dapat dengan mudah mengklasifikasikan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08912
Ruang lingkup KBLI 08912 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penggalian, penambangan, dan pengolahan batu gamping. Kegiatan ini meliputi pengambilan batu gamping secara langsung dari sumber alam, baik secara manual maupun menggunakan alat berat, hingga proses pemecahan dan pengolahan awal sebelum dipasarkan. Selain itu, KBLI 08912 juga mencakup aktivitas pendukung yang terkait dengan penyediaan bahan baku batu gamping untuk kebutuhan industri, konstruksi, dan keperluan lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08912
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08912 antara lain:
- Usaha penambangan batu gamping skala industri maupun kecil menengah
- Penggalian batu kapur untuk bahan baku semen
- Pengolahan dan pemecahan batu gamping untuk kebutuhan konstruksi
- Penyediaan batu gamping sebagai bahan baku industri kimia
- Usaha pengangkutan dan distribusi batu gamping hasil tambang
Seluruh aktivitas tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 08912 sebagai dasar legalitas usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 08912 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penggalian batu gamping secara legal dan sesuai regulasi. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan teknis lain yang diatur oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08912
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 08912 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang masih relevan, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi semua persyaratan teknis serta administratif yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha di sistem OSS, sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan diversifikasi usaha secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.