← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

08912 - Pertambangan Fosfat

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

08912 - Pertambangan Fosfat, 08912

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Baru, Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Permohonan IPR Perseorangan

Usaha Mikro

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Usaha Kecil

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Usaha Menengah

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Usaha Besar

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Ruang Lingkup 2

IUP Tahap Eksplorasi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 3

Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

Usaha Mikro

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 4

Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

Usaha Mikro

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 5

Permohonan IPR Koperasi

Usaha Mikro

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Usaha Kecil

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Usaha Menengah

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Usaha Besar

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Ruang Lingkup 6

Permohonan SIPB

Usaha Mikro

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 08912?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

08912

Pertambangan Fosfat

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 08912: Pertambangan Fosfat

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08912.

Pengertian KBLI 08912

KBLI 08912 berjudul "Pertambangan Fosfat". Uraian resmi untuk KBLI ini menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat serta kegiatan penunjang yang terkait langsung dengan pengolahan awal bahan galian tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08912

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pertambangan bahan galian fosfat dan proses awal yang biasa dilakukan pada bahan galian fosfat. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk batasan kegiatan dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 08912

  • Pertambangan bahan galian fosfat.
  • Sortasi bahan galian fosfat.
  • Penghancuran bahan galian fosfat.
  • Pembersihan bahan galian fosfat.
  • Peningkatan kadar bahan galian fosfat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Jika suatu kegiatan tidak disebutkan dalam uraian resmi, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi operasi penambangan fosfat dan rangkaian kegiatan pengolahan awal seperti sortasi, penghancuran, pembersihan, serta peningkatan kadar bahan galian fosfat sebelum tahap pengolahan lanjutan atau pemasaran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 08912 sebagai berikut. Setiap kombinasi ditulis sesuai dengan informasi yang tersedia:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas menunjukkan semua skala usaha yang tercantum dalam data memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 08912 adalah sebagai berikut:

  • Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru
  • Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

Daftar perizinan tersebut disajikan persis sesuai dengan data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk kode ini adalah:

  • 08912 - Pertambangan Fosfat

Status Perubahan KBLI

Informasi status perubahan yang tersedia dalam data menyatakan: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 08912, perhatikan poin-poin yang tercantum dalam data: uraian resmi kegiatan yang menjadi dasar ruang lingkup, daftar perizinan berusaha yang tercantum, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko, serta jangka waktu penerbitan yang tercatat. Data tidak memuat rincian teknis, persyaratan modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diandaikan tanpa rujukan tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan pengolahan awal fosfat termasuk dalam KBLI 08912?

Ya. Berdasarkan uraian resmi yang tercantum dalam data, kegiatan seperti sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat termasuk dalam KBLI 08912.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 08912?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: "Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru" dan "Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tertera dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan izin.

Apakah KBLI 08912 mengalami perubahan dari versi sebelumnya?

Menurut data yang digunakan, status perubahan tercatat sebagai "Tetap", dan padanan dengan KBLI 2020 adalah "08912 - Pertambangan Fosfat".