KBLI 23963
Industri Barang Dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu dan kubus mozaik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23963Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 23963
KBLI 23963 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pengolahan barang dari semen, kecuali barang dari semen untuk keperluan konstruksi. KBLI ini merupakan bagian penting dalam sistem administrasi bisnis di Indonesia, terutama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Penggunaan KBLI 23963 memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan standar klasifikasi yang berlaku secara nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23963
Ruang lingkup KBLI 23963 mencakup seluruh aktivitas industri yang memproduksi berbagai barang dari semen, namun tidak termasuk barang-barang semen yang secara khusus digunakan untuk keperluan konstruksi bangunan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses pengolahan bahan baku semen menjadi produk akhir yang memiliki nilai tambah dan kegunaan tertentu di luar sektor konstruksi. Adapun proses produksinya melibatkan teknik pencetakan, pembentukan, dan finishing barang dari semen agar siap digunakan sesuai kebutuhan pasar.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 23963
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23963 antara lain:
- Industri produksi pot bunga dari semen
- Industri pembuatan vas dekoratif dari semen
- Industri pembuatan patung atau ornamen taman dari semen
- Industri pembuatan peralatan rumah tangga dari semen (seperti asbak, wadah, atau aksesori lain)
- Industri pembuatan paving block non-konstruksi dari semen
Seluruh produk tersebut umumnya digunakan untuk keperluan dekorasi, peralatan rumah tangga, atau kebutuhan lain di luar sektor konstruksi bangunan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 23963 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 23963 melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, memberikan perlindungan hukum, serta mendukung kelancaran operasional bisnis di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23963
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23963. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 23963 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha, selama jenis kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan kegiatan usaha dalam satu perusahaan, asalkan tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.