← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

23969 - Industri Barang dari Batu Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu selain marmer dan granit untuk keperluan furnitur, rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti meja, lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, dan kubus mosaik, termasuk juga pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain dari marmer dan granit.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

23963 - Industri Barang Dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan Bangunan, 23969 - Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya, 23963

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23969?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23969

Industri Barang dari Batu Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23969: Industri Barang dari Batu Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23969.

Pengertian KBLI 23969

KBLI 23969 berjudul "Industri Barang dari Batu Lainnya". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu selain marmer dan granit untuk keperluan furnitur, rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, serta pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain dari marmer dan granit.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23969

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan meja, lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, kubus mosaik, serta pembuatan batu monumen dan ornamen batu yang bukan dari marmer atau granit. Uraian resmi digunakan sebagai sumber utama untuk menetapkan cakupan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23969

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan barang-barang untuk keperluan furnitur dan rumah tangga, barang pajangan, bahan bangunan dari batu selain marmer dan granit, serta pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain marmer dan granit. Contoh sebutan kegiatan tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI ini tidak tercantum daftar eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Jika ada kegiatan yang tampak berhubungan tetapi berasal dari marmer atau granit, uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mengecualikan marmer dan granit dengan menekankan "selain marmer dan granit". Untuk pengecualian lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi termasuk pembuatan meja dari batu non-marmer/granit untuk furnitur, pembuatan cobek atau lumpang untuk keperluan rumah tangga, produksi batu asah dan batu pipisan, pembuatan batu lempengan atau kubus mosaik untuk bahan bangunan dan pajangan, serta pembuatan batu monumen atau ornamen batu selain dari marmer dan granit.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23969 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 23963 - Industri Barang Dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan Bangunan 23969 - Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Status Perubahan KBLI

Dalam data tercantum jenis perubahan: "Gabung Kode". Informasi ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 23969 pada sistem OSS atau mekanisme perizinan lain, perhatikan kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan, persyaratan perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar), serta tingkat risiko yang sesuai dengan skala usaha. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah informasi saja dan bukan jaminan penerbitan. Jika ada kebutuhan untuk membedakan kegiatan yang berasal dari marmer atau granit, perhatikan bahwa uraian resmi menyatakan kegiatan ini berlaku untuk batu selain marmer dan granit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23969?

KBLI 23969 berjudul "Industri Barang dari Batu Lainnya" dan mencakup pembuatan berbagai barang dari batu selain marmer dan granit untuk furnitur, rumah tangga, pajangan, bahan bangunan, serta pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain marmer dan granit.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 23969?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Data menyebutkan bahwa usaha besar pada KBLI 23969 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Apakah kegiatan pembuatan barang dari marmer termasuk KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menekankan bahwa kelompok ini mencakup barang dari batu selain marmer dan granit; kegiatan yang berasal dari marmer atau granit tidak termasuk dalam uraian tersebut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.