KBLI 08107
Penggalian Tras
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08107Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08107
KBLI 08107 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup aktivitas penggalian dan pengambilan batu, pasir, dan tanah liat. Kode ini digunakan sebagai acuan resmi dalam pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 08107 penting untuk memastikan legalitas dan klasifikasi usaha yang bergerak di sektor pertambangan bahan galian bukan logam dan bukan energi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08107
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08107 meliputi proses ekstraksi, penggalian, dan pengambilan batu, pasir, serta tanah liat dari alam. Ruang lingkupnya melibatkan tahapan pencarian lokasi tambang, proses penambangan, pemisahan, hingga pengangkutan hasil tambang ke tempat pengolahan atau distribusi. Kegiatan dalam KBLI 08107 tidak termasuk pengolahan lanjutan seperti produksi semen atau keramik, melainkan hanya sebatas pengambilan bahan mentah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08107
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08107 antara lain:
- Usaha penambangan dan penggalian batu untuk bahan bangunan
- Pengambilan pasir dari sungai atau kawasan tambang
- Penggalian tanah liat untuk kebutuhan industri bata atau genteng
- Penyediaan bahan urukan proyek konstruksi seperti batu dan pasir
Setiap usaha yang melakukan aktivitas pengambilan atau penggalian bahan galian seperti tersebut di atas wajib mengacu pada KBLI 08107 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian batu, pasir, dan tanah liat wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha dengan OSS mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Kewajiban ini bertujuan agar usaha berjalan secara legal dan terdaftar di instansi terkait, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lingkungan, teknis, dan administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan mendaftarkan KBLI 08107 melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08107
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 08107 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu perizinan, selama masih memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan aspek legalitas dan kesesuaian dengan bidang usaha yang dijalankan.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, serta memudahkan proses perizinan usaha melalui OSS secara terpadu.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.