KBLI 08992

Penggalian Feldspar dan Kalsit

Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08992
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08992

KBLI 08992 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian garam. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan pengelompokan usaha yang bergerak di bidang pengambilan, pemrosesan, serta produksi garam dari laut, danau, atau sumber air asin lainnya. Penetapan KBLI 08992 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan identifikasi kegiatan usaha, serta mendukung proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08992

Ruang lingkup KBLI 08992 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan ekstraksi, pemrosesan, hingga distribusi garam. Kegiatan ini mencakup pengambilan air laut atau air asin, proses penguapan air hingga menghasilkan garam, pengolahan dan pemurnian garam, serta pengemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun industri. Usaha dalam ruang lingkup KBLI 08992 juga dapat mencakup pengelolaan lahan tambak garam, pemasaran hasil produksi, hingga ekspor garam ke luar negeri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08992

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08992 antara lain:

  • Usaha tambak garam tradisional maupun modern
  • Perusahaan pengolahan dan pemurnian garam konsumsi
  • Produsen garam industri untuk kebutuhan pabrik makanan, kimia, atau farmasi
  • Distributor dan eksportir garam
  • Usaha pengemasan dan pemasaran garam siap edar

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 08992 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 08992 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan perizinan usaha secara online. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha garam memperoleh legalitas, perlindungan hukum, serta kemudahan akses fasilitas pendukung dari pemerintah. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08992

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08992. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08992 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran usaha di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa aktivitas usaha secara legal dalam satu entitas.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.