KBLI 08993
Pertambangan Aspal Alam
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08993Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08993
KBLI 08993 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam bidang penggalian batu mulia, batu setengah mulia, dan batu permata lainnya. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 08993 sangat penting untuk memastikan kejelasan dan legalitas sebuah usaha yang bergerak di bidang pertambangan batu mulia dan permata.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08993
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08993 meliputi seluruh proses penggalian, pengambilan, dan pengolahan awal batu mulia serta batu setengah mulia. Ruang lingkupnya mencakup aktivitas pertambangan dari sumber alam, baik di darat maupun di sungai, serta proses pemisahan secara sederhana sebelum dipasarkan. Usaha dalam KBLI 08993 juga dapat meliputi penyortiran, pemotongan, hingga pembersihan batu mulia dengan metode non-kimia yang masih tergolong dalam tahap pengolahan awal.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08993
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08993 di antaranya adalah:
- Usaha pertambangan batu permata seperti safir, zamrud, dan rubi
- Penggalian batu setengah mulia seperti akik, opal, dan topaz
- Pusat pengolahan batu permata mentah menjadi bahan baku perhiasan
- Usaha pengumpulan dan penjualan batu mulia hasil tambang
- Penyortiran dan pemotongan batu mulia untuk kebutuhan ekspor maupun domestik
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 08993 dalam proses pengajuan perizinan usaha di OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian dan pengolahan batu mulia sesuai KBLI 08993 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha resmi melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga izin operasional atau komersial sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan sesuai standar regulasi pemerintah Indonesia.
Tanpa perizinan yang sah melalui OSS, kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 08993 dapat dianggap ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, pemenuhan seluruh persyaratan perizinan usaha sangat penting demi kelancaran dan keberlanjutan bisnis di sektor ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08993
Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08993. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08993 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan deskripsi dan ruang lingkup KBLI terkait. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku serta memastikan semua izin yang diperlukan telah diajukan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.