← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

08993 - Pertambangan Aspal Alam

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

08993 - Pertambangan Aspal Alam, 08993

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Pertambangan Baru, Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

IUP Tahap eksplorasi

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Titik koordinat WIUP

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

5

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

6

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

7

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

8

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

5

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

6

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

7

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

8

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

5

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

6

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

7

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

8

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

5

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

6

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

7

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

8

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Ruang Lingkup 2

Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi

Usaha Mikro

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Kecil

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Menengah

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Ruang Lingkup 3

Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi

Usaha Mikro

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

5

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

6

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

7

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

8

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Kecil

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

5

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

6

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

7

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

8

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Menengah

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Ruang Lingkup 4

Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian

Usaha Mikro

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Kecil

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Menengah

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

3

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

7

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

8

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

9

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

10

Titik koordinat WIUP

11

Titik koordinat WIUP

12

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Ruang Lingkup 5

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi

Usaha Mikro

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Kecil

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Menengah

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 08993?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

08993

Pertambangan Aspal Alam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 08993: Pertambangan Aspal Alam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08993.

Pengertian KBLI 08993

KBLI 08993 berjudul "Pertambangan Aspal Alam". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. Judul dan uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan kesesuaian jenis usaha dengan klasifikasi KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08993

Ruang lingkup mengikuti uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah penambangan aspal alam, penambangan batu beraspal, penambangan bitumen padat alam, serta kegiatan pemisahan dan penuangan yang terkait langsung dengan mineral tersebut. Uraian ini merupakan sumber utama untuk memahami batasan operasional KBLI 08993.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 08993

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 08993 meliputi:

  • Pertambangan aspal alam.
  • Pertambangan batu beraspal.
  • Pertambangan bitumen padat alam.
  • Kegiatan pemisahan terhadap mineral aspal, batu beraspal, dan bitumen padat alam.
  • Kegiatan penuangan terhadap mineral tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 08993 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memberikan pengecualian atau batasan tambahan selain uraian kegiatan yang termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Usaha penambangan aspal alam untuk kebutuhan bahan konstruksi jalan.
  • Penambangan dan pemisahan batu beraspal dari endapan alam.
  • Ekstraksi bitumen padat alam dan kegiatan penuangan produk bitumen padat untuk distribusi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 08993 sebagai berikut; semua kombinasi yang tercantum memiliki tingkat risiko yang ditetapkan dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 08993 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru
  • Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan hubungan dengan edisi sebelumnya:

  • 08993 - Pertambangan Aspal Alam

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 08993 adalah: Tetap. Ini menunjukkan bahwa judul dan cakupan utama dipertahankan dalam pembaruan kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 08993 sebagai klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  1. Pastikan deskripsi kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pertambangan aspal alam, batu beraspal, bitumen padat alam, serta pemisahan dan penuangan terkait.
  2. Perhatikan bahwa semua kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data memiliki tingkat risiko "Tinggi".
  3. Perizinan berusaha yang terdaftar harus diperhatikan sesuai nama persis yang tercantum dalam data.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 14 Hari sebagaimana data, tetapi hal ini bukan jaminan penerbitan.
  5. Data tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit; jika membutuhkan pembeda rinci, rujuk pada uraian resmi sebagai acuan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 08993?

KBLI 08993 berjudul "Pertambangan Aspal Alam" dan menurut uraian resmi mencakup pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 08993?

Data menyajikan kombinasi lengkap: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disampaikan sesuai data yang tersedia.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 08993?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru" dan "Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi".