KBLI 08999
Pertambangan Dan Penggalian Lainnya Ytdl
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08999Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08999
KBLI 08999 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak termasuk dalam kategori KBLI lain. KBLI ini sering disebut sebagai kategori “lainnya” di sektor pertambangan dan penggalian, sehingga menjadi payung untuk usaha-usaha dengan aktivitas serupa namun belum tercakup secara spesifik pada KBLI yang telah ada. Penggunaan KBLI 08999 penting untuk memastikan legalitas usaha di sektor pertambangan dan penggalian yang unik atau bersifat khusus.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08999
Ruang lingkup KBLI 08999 meliputi berbagai kegiatan penggalian dan pertambangan yang belum diklasifikasikan dalam KBLI lain. Kegiatan ini dapat berupa pengambilan mineral, bahan tambang non-logam, atau material yang tidak termasuk dalam daftar komoditas KBLI spesifik. Usaha di bawah KBLI 08999 sering kali berkaitan dengan eksplorasi, ekstraksi, dan pengolahan bahan tambang yang unik atau memiliki proses khusus.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08999
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 08999 antara lain:
- Pertambangan bahan mineral langka yang belum memiliki kode KBLI tersendiri
- Penggalian batuan atau mineral khusus untuk keperluan industri tertentu
- Ekstraksi material tambang yang tidak terklasifikasi pada KBLI lain
- Usaha penggalian bahan tambang dengan metode non-konvensional
- Pengumpulan dan pengolahan sisa-sisa tambang yang tidak tercakup KBLI lain
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 08999 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 08999 wajib memiliki perizinan usaha yang diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 08999 harus mengajukan izin usaha dasar, izin lingkungan (jika diperlukan), serta izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha di sektor ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08999
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08999. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08999 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan selama kegiatan usaha tersebut masih dalam koridor peraturan dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.