KBLI 19292

Industri Briket Batu Bara

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 19292
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 19292

KBLI 19292 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha industri minyak goreng dari minyak nabati bukan kelapa. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan kode KBLI 19292, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kejelasan bidang usahanya di mata hukum serta memudahkan proses administratif dalam pengurusan izin usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19292

Ruang lingkup KBLI 19292 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan minyak goreng dari minyak nabati selain kelapa. Kegiatan ini meliputi proses ekstraksi, pemurnian, hingga pengemasan minyak goreng yang berasal dari bahan baku seperti kelapa sawit, kedelai, jagung, bunga matahari, dan biji-bijian nabati lainnya. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup aktivitas pendukung seperti pengelolaan limbah industri minyak goreng dan distribusi produk hasil olahan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 19292

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 19292 antara lain:

  • Industri minyak goreng kelapa sawit skala besar maupun kecil
  • Pabrik pengolahan minyak goreng dari kedelai dan jagung
  • Usaha pengemasan ulang minyak goreng nabati
  • Distribusi dan penjualan minyak goreng hasil produksi sendiri
  • Usaha pemurnian dan pengolahan minyak nabati non-kelapa untuk konsumsi rumah tangga atau industri

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri minyak goreng nabati non-kelapa dengan KBLI 19292 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin berusaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS tidak hanya memastikan legalitas operasional, tetapi juga memberikan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah yang mendukung pengembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 19292

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 19292. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 19292 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka, selama seluruh persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS tetap dipenuhi. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.