KBLI 07301

Pertambangan Emas Dan Perak

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 07301
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 07301

KBLI 07301 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan pertambangan bijih logam uranium dan thorium. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta untuk identifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh badan usaha atau perorangan di sektor pertambangan uranium dan thorium.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07301

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 07301 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan bijih logam uranium dan thorium. Kegiatan ini mencakup pencarian, penambangan, pengambilan, pemisahan, serta pengolahan awal mineral uranium dan thorium sebelum dilakukan proses lanjutan. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk kegiatan pendukung seperti pengangkutan di lokasi pertambangan dan pengelolaan limbah hasil tambang.

Contoh Jenis Usaha KBLI 07301

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 07301 antara lain perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan uranium dan thorium, usaha pengolahan mineral uranium untuk keperluan bahan bakar nuklir, serta perusahaan yang menyediakan jasa eksplorasi atau pengeboran bijih uranium dan thorium. Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan hasil tambang uranium dan thorium dari lokasi tambang ke tempat pengolahan juga termasuk dalam KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 07301

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan bijih logam uranium dan thorium wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha untuk KBLI 07301 mencakup pendaftaran badan usaha, pengajuan izin usaha pertambangan (IUP), serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin secara terintegrasi, sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan kelengkapan dokumen, seperti izin lokasi, izin lingkungan, serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. Pemenuhan perizinan usaha melalui OSS merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha pertambangan KBLI 07301 di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 07301

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 07301 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 07301 dengan jenis usaha lain yang masih relevan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan usahanya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.