KBLI 08103

Penggalian Kerikil/Sirtu

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08103
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pemahaman Lengkap tentang KBLI 08103 dalam Sistem OSS

Dalam dunia usaha di Indonesia, pengklasifikasian kegiatan ekonomi menjadi hal penting untuk mendukung kepastian hukum dan kemudahan dalam perizinan usaha. Salah satu klasifikasi yang banyak dicari informasinya adalah KBLI 08103. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai bidang usaha yang dijalankan. Berikut penjelasan komprehensif mengenai KBLI 08103, ruang lingkup, contoh usaha, hingga ketentuan perizinan dan penggabungan KBLI.

1. Pengertian KBLI 08103

KBLI 08103 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada Penggalian Batu Ornamen dan Batu Bangunan. KBLI ini mencakup kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengambilan, pemrosesan, dan penjualan batu ornamen serta batu bangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Klasifikasi ini sangat penting untuk memastikan usaha yang dijalankan telah teridentifikasi dengan benar dalam sistem OSS dan perizinan usaha yang berlaku.

2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08103

Ruang lingkup KBLI 08103 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses penggalian, pemotongan, pemrosesan, hingga distribusi batu ornamen dan batu bangunan. Usaha pada kategori ini dapat mencakup pengambilan batu dari alam, pengolahan menjadi bentuk tertentu (seperti lempengan, balok, atau bentuk ornamen lainnya), serta penjualan batu tersebut ke konsumen akhir atau pelaku usaha lain. Proses penggalian dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan alat berat, sesuai dengan skala usaha.

3. Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 08103

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 08103 antara lain:

  • Penggalian batu marmer untuk bahan bangunan;
  • Pengambilan batu granit untuk ornamen arsitektur;
  • Pengolahan dan pemotongan batu andesit untuk paving atau lantai;
  • Usaha pemrosesan batu paras dan batu alam lainnya untuk dekorasi;
  • Pendistribusian batu bangunan hasil penggalian ke proyek konstruksi.

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 08103 agar proses perizinan usaha melalui OSS dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 08103

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian batu ornamen dan batu bangunan diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran usaha, pengisian data sesuai KBLI 08103, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang relevan. Dengan menggunakan OSS, proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait. Kepatuhan terhadap perizinan usaha sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum.

5. Ketentuan Penggabungan KBLI 08103

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KB

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.