← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

08103 - Penggalian Kerikil/Sirtu

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

08103 - Penggalian Kerikil/Sirtu, 08103

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Baru, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Permohonan IPR Perseorangan

Usaha Mikro

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Usaha Kecil

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Usaha Menengah

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Usaha Besar

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

Ruang Lingkup 2

IUP Tahap Eksplorasi Batuan

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 3

Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan

Usaha Mikro

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 4

Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan

Usaha Mikro

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 5

Permohonan IPR

Usaha Mikro

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Usaha Kecil

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Usaha Menengah

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Usaha Besar

TinggiIzin Pertambangan Rakyat14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Permohonan

2

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi

4

Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat

5

Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>

6

Luas Wilayah Pertambangan

7

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8

Titik koordinat IPR

9

Titik koordinat IPR

10

Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana

2

Membayar IPERA

3

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

4

<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>

Ruang Lingkup 6

Permohonan SIPB

Usaha Mikro

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br> <ol type='a'> <li>Dokumen teknis yang memuat:<br> <ol type='a'> <li>Informasi cadangan; dan</li> <li>Rencana Penambangan; dan</li> </ol> <li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> </ol>

2

Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

3

Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;

5

Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan

6

Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br> <ol type='a'> <li>Dokumen teknis yang memuat:<br> <ol type='a'> <li>Informasi cadangan; dan</li> <li>Rencana Penambangan; dan</li> </ol> <li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> </ol>

2

Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

3

Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;

5

Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan

6

Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br> <ol type='a'> <li>Dokumen teknis yang memuat:<br> <ol type='a'> <li>Informasi cadangan; dan</li> <li>Rencana Penambangan; dan</li> </ol> <li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> </ol>

2

Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

3

Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;

5

Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan

6

Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br> <ol type='a'> <li>Dokumen teknis yang memuat:<br> <ol type='a'> <li>Informasi cadangan; dan</li> <li>Rencana Penambangan; dan</li> </ol> <li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> </ol>

2

Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

3

Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;

5

Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan

6

Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 08103?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

08103

Penggalian Kerikil/Sirtu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 08103: Penggalian Kerikil/Sirtu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08103.

Pengertian KBLI 08103

KBLI 08103 berjudul "Penggalian Kerikil/Sirtu" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan yang mencakup penggalian, pembersihan, dan pemisahan kerikil. Uraian resmi menyebutkan bahwa hasil dari kegiatan ini antara lain batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08103

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 08103 merujuk pada seluruh proses penggalian kerikil serta kegiatan pembersihan dan pemisahan material hasil penggalian. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini dan menegaskan fokus pada pengolahan material kerikil yang disebutkan secara eksplisit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 08103

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 08103 meliputi:

  • Penggalian kerikil.
  • Pembersihan kerikil hasil penggalian.
  • Pemisahan kerikil menjadi produk seperti batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 08103. Oleh karena itu, data yang tersedia tidak menyebutkan batasan spesifik atau contoh kegiatan yang dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha penambangan kerikil yang melakukan proses penggalian lapangan, pembersihan material yang diambil, serta pemisahan atau sortasi untuk menghasilkan batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil sebagai produk akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 08103 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercatat secara terpisah dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 08103 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru
  • Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI ini pada versi 2020 tercantum sebagai:

  • 08103 - Penggalian Kerikil/Sirtu

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 08103 menurut data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 08103, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data: pastikan kegiatan utama adalah penggalian, pembersihan, dan pemisahan kerikil sebagaimana diuraikan; identifikasi perizinan berusaha yang tercantum; dan catat jangka waktu penerbitan yang tercatat. Informasi teknis lain atau ketentuan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 08103 "Penggalian Kerikil/Sirtu"?

KBLI 08103 mencakup kegiatan penggalian, pembersihan, dan pemisahan kerikil, dengan hasil berupa batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil menurut uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 08103?

Yang termasuk adalah penggalian kerikil, pembersihan material hasil penggalian, dan pemisahan/sortasi untuk menghasilkan batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.

Apakah data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Data resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; bagian tersebut tidak tercantum dalam data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 08103?

Perizinan yang tercantum adalah: "Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru" dan "Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi" (ditulis persis sesuai data).

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Catatan: ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan garansi penerbitan izin.