KBLI 24203
Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
Baca penjelasan lengkap KBLI 24203Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 24203
KBLI 24203 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri logam mulia bukan besi, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, kecuali aluminium. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 24203 memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelompokan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha di bidang industri logam mulia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24203
Ruang lingkup KBLI 24203 mencakup seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pemurnian, peleburan, pencetakan, dan pengolahan logam mulia bukan besi. Kegiatan usaha ini meliputi produksi batangan logam mulia, pemrosesan bahan mentah menjadi produk setengah jadi maupun jadi, hingga pembuatan logam campuran dengan karakteristik khusus. KBLI 24203 juga mencakup usaha yang menghasilkan produk turunan dari logam mulia untuk keperluan industri, perhiasan, investasi, maupun kebutuhan lain yang relevan.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 24203
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 24203 antara lain:
- Industri pemurnian emas batangan
- Industri peleburan perak
- Pabrik pencetakan logam mulia untuk investasi
- Pengolahan logam mulia menjadi bahan baku perhiasan
- Produksi logam mulia bukan besi untuk kebutuhan industri elektronik
Setiap usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan produksi logam mulia, selain aluminium, wajib menggunakan kode KBLI ini dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang industri logam mulia sesuai KBLI 24203 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional dan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia. Proses ini juga menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis di sektor logam mulia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 24203
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 24203 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha di beberapa bidang sekaligus, asalkan tetap memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.