← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

24203 - Penggilingan Logam Bukan Besi

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, lembaran tembaga, lembaran aluminium, strip perak, strip seng, strip aluminium, lembaran magnesium, foil timah, dan strip platina. Kelompok ini juga mencakup proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat logam, baik kawat satuan maupun pilinan (strand), serta baik yang berfungsi sebagai penghantar listrik maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi, lihat kelompok 24205.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

24203 - Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, 24203

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24203

Penggilingan Logam Bukan Besi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24203: Penggilingan Logam Bukan Besi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24203.

Pengertian KBLI 24203

KBLI 24203 berjudul "Penggilingan Logam Bukan Besi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, serta proses mekanis terkait untuk menghasilkan produk lembaran, strip, foil, dan kawat dari logam bukan besi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24203

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penggilingan dan proses lanjutan pada berbagai bentuk logam bukan besi. Secara khusus disebutkan bahan dan bentuk yang menjadi objek kegiatan:

  • Pelat tembaga dan pelat aluminium
  • Lembaran tembaga dan lembaran aluminium
  • Strip perak, strip seng, strip aluminium, dan strip platina
  • Lembaran magnesium dan foil timah
  • Proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat logam (kawat satuan maupun pilinan/strand)

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24203

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penggilingan panas dan penggilingan dingin pada pelat, lembaran, strip, dan foil dari logam bukan besi sebagaimana disebutkan di atas.
  • Proses drawing untuk pembuatan kawat logam, baik kawat satuan maupun kawat pilinan (strand).
  • Proses tempering dan stressing pada kawat untuk mencapai karakteristik tertentu.
  • Pembuatan kawat yang berfungsi sebagai penghantar listrik maupun kawat yang tidak berfungsi sebagai penghantar listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dicatat berada pada kelompok lain (lihat kelompok 24205 menurut uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penggilingan pelat tembaga menjadi pelat tipis atau lembaran tembaga.
  • Penggilingan pelat aluminium atau strip aluminium untuk keperluan lembaran industri.
  • Pembuatan strip perak, strip seng, foil timah, atau strip platina melalui proses penggilingan.
  • Proses drawing dan tempering untuk menghasilkan kawat penghantar listrik atau kawat non-penghantar dalam bentuk satuan atau pilinan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi memetakan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sesuai data; rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, prosedur, atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data adalah:

  • 24203 - Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan berisi: "-". Nilai tersebut disajikan sesuai data; data tidak menjabarkan detail perubahan pada entri ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 24203, khususnya mengenai jenis bahan (logam bukan besi) dan bentuk produk (pelat, lembaran, strip, foil, dan kawat).
  2. Perhatikan pengecualian yang disebutkan: pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi tidak termasuk dalam KBLI ini dan dikelompokkan berbeda menurut uraian resmi.
  3. Sesuaikan skala usaha dengan tingkat risiko yang tercantum, karena data menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha.
  4. Catat jenis perizinan yang tercantum dalam data: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan dan prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data ini.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; data tidak menjamin hasil penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan pipa termasuk dalam KBLI 24203?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi tidak termasuk dalam KBLI 24203 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 24205 menurut uraian resmi).

Kegiatan penggilingan apa saja yang termasuk dalam KBLI 24203?

Termasuk penggilingan panas maupun penggilingan dingin pada pelat, lembaran, strip, dan foil dari logam bukan besi yang disebutkan dalam uraian resmi, serta proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat (satuan maupun pilinan).

Bagaimana tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Data menetapkan tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing-masing berstatus Menengah Rendah; Usaha Besar berstatus Tinggi. Semua kombinasi ini tercantum sesuai data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 24203?

Data menyebutkan "Izin" dan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang relevan. Rincian persyaratan teknis atau prosedural tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.