Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, lembaran tembaga, lembaran aluminium, strip perak, strip seng, strip aluminium, lembaran magnesium, foil timah, dan strip platina. Kelompok ini juga mencakup proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat logam, baik kawat satuan maupun pilinan (strand), serta baik yang berfungsi sebagai penghantar listrik maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi, lihat kelompok 24205.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
24203 - Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, 24203
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
24203
Penggilingan Logam Bukan Besi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24203.
KBLI 24203 berjudul "Penggilingan Logam Bukan Besi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, serta proses mekanis terkait untuk menghasilkan produk lembaran, strip, foil, dan kawat dari logam bukan besi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penggilingan dan proses lanjutan pada berbagai bentuk logam bukan besi. Secara khusus disebutkan bahan dan bentuk yang menjadi objek kegiatan:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dicatat berada pada kelompok lain (lihat kelompok 24205 menurut uraian resmi).
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi memetakan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum persis sesuai data:
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:
Informasi ini disajikan sesuai data; rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, prosedur, atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data adalah:
Dalam data, bagian jenis perubahan berisi: "-". Nilai tersebut disajikan sesuai data; data tidak menjabarkan detail perubahan pada entri ini.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi tidak termasuk dalam KBLI 24203 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 24205 menurut uraian resmi).
Termasuk penggilingan panas maupun penggilingan dingin pada pelat, lembaran, strip, dan foil dari logam bukan besi yang disebutkan dalam uraian resmi, serta proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat (satuan maupun pilinan).
Data menetapkan tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing-masing berstatus Menengah Rendah; Usaha Besar berstatus Tinggi. Semua kombinasi ini tercantum sesuai data.
Data menyebutkan "Izin" dan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang relevan. Rincian persyaratan teknis atau prosedural tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.