KBLI 23942
Industri Kapur
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23942Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 23942
KBLI 23942 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan semen bukan Portland, seperti semen alumina, semen magnesia, semen posolan, dan semen campuran lainnya. Kode KBLI 23942 ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang produksi berbagai jenis semen selain semen Portland, yang banyak digunakan dalam industri konstruksi maupun sektor lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23942
Ruang lingkup KBLI 23942 mencakup seluruh proses produksi, pengolahan, dan distribusi semen bukan Portland. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pengolahan bahan baku seperti alumina, magnesia, posolan, dan bahan campuran lainnya menjadi produk semen yang siap dipasarkan. Selain itu, kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 23942 juga dapat mencakup pengemasan, penyimpanan, dan penjualan semen non-Portland ke berbagai sektor, khususnya konstruksi dan manufaktur.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23942
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23942 antara lain:
- Industri pembuatan semen alumina untuk kebutuhan konstruksi khusus
- Usaha produksi semen magnesia yang digunakan pada industri tahan api
- Pabrik semen posolan sebagai bahan alternatif campuran beton
- Perusahaan pengolahan semen campuran non-Portland untuk aplikasi teknik sipil
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 23942 agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi semen bukan Portland dengan KBLI 23942 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha terkait KBLI 23942 secara efisien dan transparan. Perizinan melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23942
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan dalam melakukan penggabungan KBLI 23942 dengan KBLI lain selama masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pelaku usaha dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, asalkan seluruh jenis kegiatan usaha yang dijalankan tercakup dalam KBLI yang dipilih.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dengan berbagai lini usaha yang relevan, tanpa terkendala oleh pembatasan penggabungan KBLI.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.