← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

23942 - Industri Kapur

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan, termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

23942 - Industri Kapur, 23942

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23942?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23942

Industri Kapur

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23942: Industri Kapur

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23942.

Pengertian KBLI 23942

KBLI 23942 dengan judul resmi "Industri Kapur" mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan, termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23942

Ruang lingkup KBLI 23942 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan manufaktur yang menghasilkan berbagai jenis produk kapur yang berasal dari pengolahan batu kapur. Uraian resmi menekankan pada pembuatan kapur dalam berbagai bentuk sebagaimana disebutkan, sehingga ruang lingkup terbatas pada produksi produk kapur yang tercantum dalam uraian tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23942

  • Pembuatan kapur tohor
  • Pembuatan kapur tembok
  • Pembuatan kapur lepaan
  • Pembuatan kapur slaked lime
  • Pembuatan kapur hidrolik

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 23942. Jika diperlukan klarifikasi tentang kegiatan tertentu, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pendirian usaha pembuatan kapur tohor dari batu kapur.
  • Pendirian pabrik pembuatan kapur tembok sesuai bentuk produk yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Usaha manufaktur kapur lepaan sebagai salah satu produk yang termasuk dalam uraian resmi.
  • Produksi kapur slaked lime (slaked lime) sebagai bagian dari variasi produk kapur yang dicakup KBLI ini.
  • Produksi kapur hidrolik (hydraulic lime) sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 23942 berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Keterangan ini menunjukkan bahwa risiko usaha untuk kegiatan produksi kapur menurut data KBLI dapat berubah seiring skala usaha; informasi rinci mengenai implikasi risiko pada perizinan di OSS tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23942 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data KBLI; rincian teknis, kriteria penerbitan, atau kondisi khusus terkait NIB dan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Jangka waktu ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa suatu perizinan akan terbit dalam periode tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan kesesuaian dengan versi KBLI 2020 sebagai berikut:

  • 23942 - Industri Kapur

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 23942, yakni pembuatan jenis‑jenis kapur yang disebutkan.
  2. Perhatikan skala usaha karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko antara Usaha Mikro/Kecil/Menengah (Rendah) dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan penerbitan kedua dokumen tersebut tidak tercantum dalam data ini.
  4. Mengacu pada jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi; jangka waktu tersebut bukan jaminan penerbitan untuk setiap kasus.
  5. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut tentang cakupan kegiatan atau dokumen administrasi, data ini tidak menyediakan detail tambahan; informasi teknis lain tidak ditambahkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23942?

KBLI 23942 berjudul "Industri Kapur" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kapur dari batu kapur, termasuk kapur tohor, kapur tembok, kapur lepaan, kapur slaked lime, dan kapur hidrolik.

Jenis kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 23942?

Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan kapur tohor, kapur tembok, kapur lepaan, kapur slaked lime, dan kapur hidrolik, sesuai dengan uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI ini berdasarkan skala usaha?

Data menyatakan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 23942 dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.