KBLI 08108
Penggalian Batu Apung
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08108Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08108
KBLI 08108 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penggalian dan pengambilan batu, pasir, dan tanah liat lainnya. Dalam sistem OSS (Online Single Submission), KBLI 08108 menjadi acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian material galian bukan logam dan bukan batuan, khususnya pasir dan tanah liat. Klasifikasi ini sangat penting dalam proses perizinan usaha, karena menentukan jenis perizinan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08108
Ruang lingkup KBLI 08108 meliputi seluruh aktivitas penggalian, pengambilan, serta pengolahan awal batu, pasir, dan tanah liat yang tidak termasuk dalam kategori logam maupun batuan keras. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup proses ekstraksi, pemilahan, pencucian, hingga penyiapan material untuk kebutuhan konstruksi dan industri lainnya. Seluruh aktivitas yang berada dalam rantai pengambilan hingga penyiapan material pasir dan tanah liat masuk dalam cakupan kode KBLI 08108.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08108
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 08108 antara lain:
- Usaha penggalian pasir untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur dan konstruksi.
- Pengambilan tanah liat sebagai bahan baku industri genteng, batu bata, dan keramik.
- Penggalian batu untuk pengerasan jalan dan pembangunan pondasi.
- Pengolahan awal material pasir dan tanah liat sebelum didistribusikan ke industri pengguna.
Setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas tersebut wajib mengacu pada KBLI 08108 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 08108
Pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian dan pengambilan batu, pasir, serta tanah liat wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin lingkungan jika diperlukan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah. KBLI 08108 harus dicantumkan secara spesifik dalam proses pengajuan, agar izin yang diterbitkan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Melalui OSS, sistem perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan transparan sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08108
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 08108 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08108 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis perusahaan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di sektor terkait, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.