KBLI 07309

Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

Baca penjelasan lengkap KBLI 07309
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 07309

KBLI 07309 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penambangan dan penggalian mineral logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam pendirian dan pengelolaan usaha di sektor pertambangan mineral logam yang spesifik, di luar kelompok mineral logam utama seperti bijih besi, tembaga, atau emas. KBLI 07309 menjadi salah satu kode penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang diatur melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07309

Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 07309 meliputi segala bentuk penambangan, penggalian, dan pengolahan awal mineral logam yang tidak tercakup dalam kelompok KBLI mineral logam utama. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi, ekstraksi, hingga pemurnian mineral logam lainnya, baik dalam skala kecil maupun besar. Usaha ini dapat dilakukan di darat maupun di perairan, sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 07309

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 07309 antara lain:

  • Penambangan dan pengolahan bijih logam langka seperti tantalum, niobium, dan zirconium
  • Ekstraksi mineral logam minor yang tidak tercakup dalam KBLI lain
  • Usaha penggalian logam paduan khusus untuk industri teknologi
  • Penambangan mineral logam untuk kebutuhan riset atau industri skala kecil

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 07309 sebagai dasar legalitas dan pengelolaan administrasi perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 07309 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 07309 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses permohonan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan dasar, serta izin operasional dan/atau komersial sesuai jenis kegiatan usaha.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor pertambangan mineral logam lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 07309

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 07309. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 07309 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usaha yang lebih luas, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.